JAKARTA, KabarJombang.com – Jamaah haji yang berusia di atas 80 tahun tidak wajib maelakukan rekam biometrik dalam proses penerbitan visa haji. Hal itu dikatakan Kepala Subdit Dokumen Haji Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Ilmi.
“Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik,” kata Zainal Ilmi dalam siaran pers, Jumat (24/2/2023).
Kendati demikian, rekam biometrik bagi jamaah lainnya tetap diperlukan. Mengingat hal tersebut merupakan syarat penerbitan visa haji.
Jamaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi Saudi Visa Bio.
Diketahui, rekam biometrik sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. Adapun penerbitan visa haji diperlukan untuk berangkat ke Arab Saudi demi melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Dalam prakteknya, jamaah calon haji memang harus melengkapi sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penerbitan visa haji.
“Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jamaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” ungkap Zainal.
Dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.
Namun, jika email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama. Maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).
“Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenag sudah menerbitkan sebaran kuota tahun tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam beleid ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dari 203.320 kuota haji reguler diperinci terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak 3 orang untuk satu kelompok terbang.
Sementara itu untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jamaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.