JOMBANG, KabarJombang.com – Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 di tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Pasangan calon nomor urut 2, Warsubi dan KH Salmanudin Yazid (Gus Salman), berhasil memperoleh kemenangan di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data yang tersedia melalui form model D hasil kecamatan yang dapat diakses di laman resmi KPU RI, pasangan Warsubi-Gus Salman unggul cukup signifikan dibandingkan pasangan Mundjidah Wahab dan Sumrambah, yang merupakan pasangan calon nomor urut 1.
Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa pasangan Mundjidah-Sumrambah memperoleh total suara sebanyak 158.698, sementara pasangan Warsubi-Gus Salman berhasil meraih 530.880 suara.
Dengan selesainya tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, KPU Jombang kini akan melanjutkan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menyampaikan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ia memastikan bahwa hasil rekapitulasi di setiap kecamatan akan dihitung dan diumumkan dalam forum resmi.
“Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan dimulai pada 3 Desember. Kami akan menghitung perolehan suara dari setiap kecamatan dan menyampaikan hasilnya dalam forum yang akan digelar,” kata Udi dalam konfirmasinya pada Senin, 2 Desember 2024.
Ia melanjutkan, pada 29 November hingga 6 Desember 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan rekapitulasi suara untuk semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan bupati dan wali kota, serta menetapkan hasil untuk pemilihan bupati dan wali kota.
“Di tingkat provinsi, rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur akan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024, dan hasilnya akan ditetapkan pada periode tersebut,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat provinsi akan dilakukan antara 12 hingga 15 Desember 2024, yang dapat diakses melalui situs resmi KPU dan media publik.
“Jika terdapat sengketa hasil Pilkada, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
“Jika tidak ada sengketa, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah MK mengumumkan bahwa tidak ada perselisihan hasil pemilu,” pungkasnya.