KABARJOMBANG.COM – Ribuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam tak bisa menyuarakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang, yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Ini terjadi, karena hingga saat ini, pada H minus 5 (H-5) Pilkada, DPT di 10 desa yang tersebar di 21 Kecamatan di Jombang belum menerima undangan pemberitahuan waktu dan tempat untuk menyoblos, atau yang disebut dengan istilah Form C6-KWK.
Padahal, C6-KWK merupakan merupakan formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir ini, tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan.
“Memang, hingga saat ini kita belum menerima C6 tersebut dari KPU Propinsi. Sehingga, saat ini surat undangan tersebut belum bisa didistribusikan ke beberapa desa yang belum menerimanya. C6 merupakan kewenangan penuh KPU Propinsi, sehingga terlambat atau tidaknya merupakan kewenangan KPU Propinsi, ” ujar Muhaimin Sofi, Ketua KPUD Jombang, Jumat (22/6/2018) saat ditemui di Gedung Olahraga (GOR) Jombang.
Menurutnya, C6 merupakan bagian penting pada Pilkada. Pasalnya, C6 digunakan pemilih untuk bisa mencoblos pada Pemilihan Bupati-Wabup (Pilbup) maupun Pemilihan Gubernur-Wagub (Pilgub) mendatang. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Propinsi untuk bisa segera mendapatkan C6 dan segera didistribusikan ke masing-masing wilayah.
“Hari ini juga, kita sudah kirimkan anggota untuk mengecek surat tersebut ke KPU Propinsi. Untuk bisa segera didapatkan dan disitribusikan,” terangnya. (ari/kj)