JOMBANG, KabarJombang.com – Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mulai berdampak pada kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Menyikapi situasi tersebut, Pemkab Jombang bersama DPRD setempat mengambil langkah antisipatif dengan memperkuat sumber pendapatan dari sektor internal daerah.
Salah satu strategi yang tengah dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengungkapkan bahwa ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer pusat masih tergolong tinggi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera ditekan melalui pengelolaan potensi daerah secara kreatif dan terukur.
“Kebijakan fiskal nasional saat ini berdampak langsung ke daerah. Jombang harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan memaksimalkan sumber pendapatan sendiri, salah satunya melalui pengelolaan aset daerah,” ujar Kartiyono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/1/2026).
Ia menilai masih banyak aset milik Pemkab Jombang yang belum dikelola secara optimal sehingga belum memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah. Melalui Raperda ini, DPRD mendorong terciptanya tata kelola aset yang lebih tertib, aman, serta memiliki nilai ekonomi.
Kartiyono mencontohkan aset strategis seperti jalan kabupaten yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan utilitas. Namun, pemanfaatan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan timbal balik yang sepadan bagi pemerintah daerah.
“Pemanfaatan aset publik harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan daerah, salah satunya melalui peningkatan PAD,” jelasnya.
Meski Kabupaten Jombang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kartiyono menilai regulasi tersebut masih bersifat umum. Oleh karena itu, diperlukan aturan turunan yang lebih teknis agar implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif.
Selain optimalisasi, aspek perlindungan aset juga menjadi perhatian serius. Kartiyono menekankan pentingnya pencegahan penguasaan aset daerah oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas maupun kontribusi nyata bagi daerah.
Ia menyinggung pengalaman sengketa aset di kawasan ruko simpang tiga sebagai pembelajaran agar ke depan pengelolaan aset daerah dilakukan secara lebih transparan dan profesional.
“Jangan sampai aset daerah justru menimbulkan persoalan hukum. Pengelolaannya harus jelas dan akuntabel,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Melalui pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, DPRD dan Pemkab Jombang berharap aset pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar produktif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Santri.
Diketahui, Kabupaten Jombang turut terdampak kebijakan pemangkasan TKD dalam rancangan APBN 2026. Total anggaran yang dipotong mencapai sekitar Rp100,2 miliar.
Bupati Jombang, Warsubi, mengakui pengurangan dana tersebut akan memengaruhi struktur APBD tahun mendatang. Meski demikian, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penyesuaian melalui efisiensi anggaran tanpa mengorbankan program prioritas.
“Pemangkasan ini tentu berdampak. Karena itu, kami minta seluruh OPD melakukan efisiensi seoptimal mungkin agar program-program utama tetap berjalan,” ujar Warsubi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (14/10/2025).









