KABARJOMBANG.COM – Tahun ini, pemerintah benar-benar memanjakan sejumlah pegawai dari tingkat pusat, hingga tingkat perangkat pegawai daerah. Dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, Polri, TNI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjungan.
Kini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) mulai mengucurkan APBD-nya untuk memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS dan DPRD-nya. Di Kabupaten Jombang, angka kebutuhan THR yang diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai angka Rp 199 Juta, di tahun 2018.
Angka tersebut, akan dibagikan kepada 50 Anggota dan Ketua, sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.
“Jumlah THR untuk DPRD Jombang mencapai angka Rp 199 Juta, dan itu sudah masuk dalam anggaran tahun 2018,” ujar Eka Prasetya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Kamis (7/6/2018).
Meski begitu, ia tak mengetahui secara rinci, berapa angka nominal yang akan diterima setiap anggota DPRD nantinya. Pasalnya, antara Anggota dan Ketua mengalami perbedaan besaran penerimaan THR.
“Angkanya berapa saya lupa rinciannya. Yang jelas ada perbedaan antara Anggota dan Ketua,” katanya.
Angka Rp 199 juta tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 yang mencapai 2,5 Triliun.
“Nah, dalam APBD tersebut memang sudah tertuang Dana Alokasi Umum yang digunakan untuk belanja pegawai. Termasuk pemberian THR ini,” katanya. (ari/kj)