JOMBANG, KabarJombang.com – Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang tahun 2026 mencapai lebih dari Rp27 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua pos utama, yakni pengadaan bahan material sebesar Rp20.745.308.647 dan upah pekerja sebesar Rp6.554.160.000. Pengadaan bahan material dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dan pengadaan langsung, sementara upah pekerja menggunakan skema swakelola tipe 1.
Pada belanja e-purchasing, nilai pengadaan bahan material tercatat mencapai Rp16.310.803.000. Sementara itu, melalui pengadaan langsung, belanja bahan material tercatat sebesar Rp176.840.000, yang disebut digunakan untuk pekerjaan lapen.
Namun, material serupa juga ditemukan dalam sedikitnya 15 paket pengadaan langsung lainnya dengan nilai mencapai Rp1.137.829.000, serta tersebar dalam beberapa paket tambahan dengan jenis pengadaan yang sama.
Selain itu, terdapat pula lima paket pengadaan lain dengan jenis bahan material yang identik melalui skema pengadaan langsung.
Seorang sumber berinisial B menyebut pola tersebut diduga merupakan bentuk pemecahan paket pekerjaan. “Pola seperti ini, yakni banyak paket dengan jenis material yang sama, dapat dikategorikan sebagai pemecahan paket. Hal ini berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta berisiko merugikan keuangan negara karena honorarium pejabat pengadaan dibayarkan berdasarkan jumlah paket,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, ia menilai publik kesulitan mengakses informasi terkait kegiatan yang menggunakan anggaran negara tersebut. Dari seluruh paket pengadaan bahan material, tidak satu pun mencantumkan lokasi maupun volume pekerjaan secara rinci.
Sebagai contoh, pengadaan aspal drum dengan pagu Rp4.803.636.000 tidak disertai informasi distribusi penggunaannya. Demikian pula dengan pengadaan AC-WC sebanyak 3.860 ton dengan nilai Rp6.179.393.200, yang disebut untuk mendukung seluruh pekerjaan swakelola di Jombang, namun tanpa kejelasan lokasi pelaksanaan.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada pekerjaan pemeliharaan di lingkup UPT. “Yang dicantumkan hanya belanja material, tanpa menyebutkan lokasi dan volume pekerjaan. Praktik seperti ini dapat mengaburkan pengawasan publik dan berpotensi merusak akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.
Ia juga menilai skema swakelola tipe 1 di Dinas PUPR Jombang memiliki potensi kerawanan penyimpangan, karena seluruh tahapan pekerjaan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—dilaksanakan oleh internal dinas tanpa keterlibatan pihak eksternal.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek swakelola yang sedang berjalan. “Kegiatan proyek swakelola ini perlu menjadi perhatian bersama karena dinilai rawan penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026) melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Lantas, seperti apa potensi penyimpangan yang dimaksud? KabarJombang.com akan menyajikan hasil investigasi secara menyeluruh terkait seluruh pekerjaan swakelola Dinas PUPR Jombang tahun anggaran 2026.









