Struktur Organisasi Satgas Penanganan Covid-19 Jombang, Diganti  

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. (Foto: Anggraini)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 188.4.45/348/415.10.1.3/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Kabupaten Jombang, telah ditanda tangani Bupati tanggal 29 September 2020.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab,  melakukan pergantian struktur organisasi Satgas Penanganan Covid-19 Jombang.

Baca Juga

Dalam hal ini Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, menduduki jabatan Ketua. Ada sebanyak empat wakil ketua, diantaranya Wakil Ketua I, Komandan Kodim 0814 Jombang, Wakil Ketua II dipegang Kapolres Jombang, Wakil Ketua III Kajari Jombang,  dan Wakil Ketua IV, Wakil Bupati Jombang.

Dalam struktur organisasi tersebut juga melibatkan empat Sekretaris. Sekretaris Sekda Jombang, Sekretaris I, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jombang, Sekretaris II Kepala BPKAD Jombang, Sekretaris III Kepala Pelaksana BPBD Jombang, dan Sekretaris IV Kepala Bagian Umum dan Perlengakapan Sekda Jombang.

Sementara untuk Tim Ahli, sebagai coordinator Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan dengan 7 anggota dan terdiri dari enam bidang.

Bidang I (Bidang Data dan Informasi) yang dikoordinatori oleh Kepala Bappeda Jombang dengan 10 anggota, Bidang II (Bidang Komunikasi Publik) yang dikoordinatori oleh Kepala Dinas Komunasi dan Informatika Jombang dengan 9 anggota.

Bidang III (Bidang Perubahan Perilaku), Koordinatir Asisten Administrasi Umum Sekda Jombang dengan 8 anggota,  Bidang IV (Bidang Penanganan Kesehatan) sebagai Koordinator  Kepala Dinas Kesehatan Jombang dengan 9 anggota,

Bidang V (Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan) sebagai Koordinator Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang dengan 8 anggota, dan Bidang VI (Bidang Relawan) Koordinator Kepala Dinas Sosial Jombang dengan 9 anggota.

Sedangkan, untuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dipegang Camat. Untuk tingkat Kelurahan/Desa dipegang kepala desa/lurah yang telah difasilitasi Camat.

Sementara untuk segala biaya sejak ditetapkannya SK Bupati ini, akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Jombang.

Dari beberapa bidang yang sudah diputuskan Bupati Jombang tersebut masing-masing telah memiliki tugas dan tanggungjawabnya yang sudah dijelaskan dalam SK Bupati tertanggal 29 September 2020.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait