KABARJOMBANG.COM – Adanya temuan 25 surat suara siluman, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Pilkada 2018, membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang.
Sebab, dari temuan awal, terdapat 25 surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari informasi yang dihimpun, jumlah surat suara di TPS 001, sebelum pencoblosan sebanyak 994. Dengan rincian, 497 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 497 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang hadir memberikan hak suaranya sebanyak 308 pemilih. Sementara, terdapat 189 surat suara tak terpakai alias Golput.
Saat dilakukan penghitungan surat suara, hasil Pilgub terdapat 308 pemilih yang memberikan suaranya. Angka tersebut, sudah sesuai dengan jumlah kehadiran pemilih suara dan DPT. Namun, untuk penghitungan hasil suara pada Pemilihan Bupati, terdapat 333 surat suara yang tercoblos.
Padahal, jumlah DPT dan kehadiran pemilih tercatat hanya sebanyak 308 warga. Artinya, terdapat 25 surat suara tambahan yang muncul pada hasil pemilihan Bupati (Pilbup).
“Dengan adanya temuan tersebut, kami melihat kondisi mengarah pada hal-hal yang tidak sesuai dengan P-KPU Nomor 8 Tahun 2018 dalam Pasal 59, tentang indikasi adanya pemungutan suara TPS, karena tidak ada kesamaan, atau ganguan keamanan yang mengakibatkan perhitungan surat suara tidak dapat digunakan,” terang Nur Khasanuri, Ketua Panwaslu Jombang, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, adanya kelebihan suarat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT, terindikasi adanya semacam penggunaan surat suara yang lebih digunakan seseorang lebih dari satu kali.
“Jadi arah kami, kalau nanti ditemukan selisih yang tidak sesuai dengan DPT. Maka akan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Ini sesuai dengan P-KPU Pasal 59. Namun, dalam teknisnya, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) akan memberikan rekomendasi ke PPS untuk diteruskan ke KPU,” jelasnya. (ari/kj)