Soal Dugaan Potongan BPNT di Bedahlawak, Kadinsos: ‘Bagito’ Salahi Aturan

Kepala Dinas Sosial Pemkab Jombang, M. Saleh (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

TEMBELANG, KabarJombang.com – Dugaan adanya pemotongan berupa barang pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, akhirnya direspon Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Kepala Dinsos Jombang, Mochamad Saleh mengatakan, istilah “Bagito atau Bagi-bagi Roto” (Bagi Rata) memang terjadi pada program bantuan. Hanya saja, pihaknya menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan, apapun dan bagaimanapun alasannya.

Baca Juga

Terkait dugaan adanya pemotongan barang pada BPNT, Mochamad Saleh menegaskan akan melakukan kroscek di desa tersebut, sesegera mungkin. Dikatakannya, pihaknya sudah berulangkali mewarning di setiap rapat, agar tidak terjadi pemotongan.

“Praktik demikian atau Bagito, tidak boleh. Apapun alasannya. BPNT harus nyampek ke KPM secara utuh. Kami akan segera kroscek ke sana,” katanya saat dikonfirmasi KabarJombang.com

Disamping itu, Saleh menuturkan, ada kenaikan nilai dalam program BPNT yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Maret 2020, yakni dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu. “Kenaikan tersebut sudah kita sosialisasikan, dan Alhamdulillah, KPM sudah mengetahuinya,” ujarnya.

Hanya saja, pihaknya kembali menegaskan, jika istilah ‘Bagito’ tersebut tidak dibenarkan. “Persoalan ini kita pelajari dulu. Kita koordinasikan ke pihak kecamatan untuk memberi teguran ke kepala desa. Soalnya sudah sering disampaikan, Bagito itu tidak boleh, apapun alasannya,” tandasnya mengulang.

Dikatakan Saleh, jika ada warga tidak mendapatkan BPNT, Kades harus segera mendata dan mengusulkannya. Saat ini, kata Saleh, pengajuan tersebut lebih mudah karena Kementerian menambah update database menjadi 4 kali dalam setahun.

“Kalau memang kasihan ada warganya tidak mampu dan tidak mendapatkan bantuan, Kades wajib mendata dan mengusulkan. Jangan kemudian diberlakukan Bagito,” kata Saleh.

Soal warga tidak menerima stuk sebagai bukti rincian pembelian, Saleh mengatakan, jika struk tidak ada secara nasional. Struk pembelian itu, katanya, bukan wewenang Dinsos, melainkan wewenang BNI sebagai bank yang ditunjuk.

“Justru, arahan Kemensos, setelah dilakukan audit oleh BPK, tidak boleh ada pengendapan. Harus dihabiskan. Kalau tidak dihabiskan, nanti kembali ke kas Negara dan dianggap tidak ada transaksi,” ujarnya memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait