DIWEK, KabarJombang.com – Ihwal ada atau tidaknya arsip Berita Acara pembentukan panitia dan SK pengangkatan perangkat desa di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, masih belum terkuak.
Menyusul, Sekretaris Desa (Sekdes) Kayangan, Agus Suprayitno, lagi-lagi enggan menjawab ihwal keberadaan arsip berita acara pembentukan panitia dan SK pengangkatan perangkat, saat beberapa kali ditanyakan wartawan KabarJombang.com (kelompok Faktual Media), melalui aplikasi WhatsApp.
Langkah ini ditempuh, lantaran Sekdes sudah berhanji akan menujukan kedua arsip yang dimaksud.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Diwek, Eri saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, pada Rabu (9/10/2019), mengaku tidak banyak tahu, soal keberadaan arsip tentang pengangkatan perangkat desa Kayangan tahun 2014.
Menurutnya, keberadaan arsip yang dimaksud, harusnya berada di desa. Pihak kecamatan tidak memiliki arsip tersebut. Pasalnya, pihak kecamatan hanya sebatas menerima laporan.
“Kalau Perbup 2018 itu memang harus mendapat rekom Camat. Tapi, Perbup 2014 tidak harus ada rekom Camat. Bisa langsung ke Kabag Pemerintahan. Setahu saya begitu. Tapi, nanti masalah ini akan saya sampaikan ke Pak Camat. Kalau hanya pemberitahuan, pastinya ada. Masalahnya, saya juga baru disini, menjabat 3 bulan ini,” kata bu Eri, di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, proses pengangkatan perangkat desa di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang, diduga tanpa melalui tes dan sarat rekayasa. Meski dugaan tersebut, kemudian ditampik Sekdes setempat Agus Suprayitno.
“Berita yang mas muat itu, kurang benar. Saya dan dua perangkat lainnya itu ujian di tahun 2014. Panitianya dibentuk melalui Musdes dan Pak Marali terpilih menjadi ketua. Dan yang buat soal itu, dari Pemkab. Ujian di desa dengan soal 10 bendel. Masalah ini kan sudah tiga tahun lalu, kok baru muncul menjelang Pilkades,” tulis Sekdes menjawab pertanyaan wartawan ini melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (25/9/2019) lalu.
Hanya saja, saat disinggung apakah ada arsip Berita Acara pembentukan panita dan SK pengangkatan perangkat desa, pihaknya hanya menjawab, “Saya tayakan ke panitianya dulu, mudah-mudahan arsipnya masih ada. Soale sudah 5 tahun,” tulisnya membalas.
Informasi yang dihimpun, arsip dua hal tersebut diduga tidak ada. Dugaan ini diperkuat Anang Fachrurodhi, aktivis TC Jatim. Menurutnya, kalau memang pada proses pengangkatan perangkat desa Kayangan, tidak ada rekayasa. Pihak desa harus berani transparan. Artinya, lanjut Anang, harus berani menunjukkan arsip kepanitian, dan SK pengangkatan perangkat desa.
“Jawaban ketlisut karena sudah 5 tahun itu, tidak masuk akal. Kok bisa arsip SK-nya tidak ada. Padahal itu sangat penting. Kan di desa ada banyak arsip masyarakat yang disimpan. Kenapa arsip berita acara panitia dan SK perangkatnya malah ketlisut. Aneh kan?,” ungkap Anang, kala itu.
Pengungkapan ini, juga mengundang respon pro dan kontra masyarakat. Intinya, mereka berkeinginan, pihak desa berani terbuka dan menunjukkan kedua arsip dimaksud. Mengingat, hal tersebut penting dilakukan, agar masyarakat tahu lebih detil terkait dugaan tersebut
Ada juga sebagian masyarakat melalui chat WhatsApp, mendukung untuk mengungkap dugaan adanya patgulipat dalam pengangkatan perangkat desa. Sayangnya, dia mewanti-wanti namanya agar tidak mencantumkan.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas