SIM Gratis Pemerintah, Satlantas Polres Jombang, Tunggu Perintah

Ilustrasi. (foto: Diana KN) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Informasi adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari pemerintah dibenarkan Satlantas Polres Jombang. Namun dalam realisasinya masih berproses dan menunggu perintah.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Haris membenarkan  akan ada SIM gratis dari pemerintah. Hanya saja untuk realisasinya masih berproses.

“Benar tentang hal itu, hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.”tuturnya pada KabarJombang.com Selasa (5/1/2021).

Berdasarkan informasi awal, terkait adanya SIM gratis dari pemerintah. Haris mengatakan, jika untuk persyaratan awal sama dengan kabar yang beredar. Seperti halnya masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, pelaku UMKM.

“Informasi awal sebagai syarat SIM gratis memang tiga kelompok masyarakat itu, disertai dengan surat keterangan dari RT/RT setempat, juga tetap akan ada tes teori dan praktek.”kata Haris

Namun demikian, mengenai realisasi SIM gratis di Kabupaten Jombang masih belum dapat dipastikan.

“Saat ini masih dalam proses seperti yang awal saya bicarakan tadi. Kalau sudah realisasi pasti akan ada informasi dari kami,”pungkasnya.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait