Sidak Proyek Bangunan Toko Ritel, Dewan: Saya Khawatir Ada Permainan

Sidak anggota DPRD Jombang ke proyek pembangunan toko yang dihentikan. (Foto: Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Proyek pembangunan toko ritel di Desa Dapurkejambon, Jombang, yang dihentikan sementara karena belum berizin disidak anggota DPRD Jombang.

Anggota Komisi D DPRD Jombang, Didit Trisupriyatno yang melakukan sidak mengatakan, lemahnya pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjadikan berdirinya bangunan tak berizin bisa lebih banyak.

Baca Juga

“Khawatir saya ada permainan antara Dinas Perizinan dan perusahaan. Karena pembangunan sudah hampir selesai kenapa baru ketahuan kalau tidak berizin. Pengawasannya selama ini bagaimana,” ucapnya pada KabarJombang.com, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 tahun 2018 tentang pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Bab 2 pasal 2 terkait penyelenggaraan perizinan.

“Sudah jelas dalam Perbup segala bentuk perizinan mulai dari izin usaha perdagangan (SIUP) harus melewati DPMPTS,” ujarnya.

Dikatakan, terkait ini Pemkab bisa mengambil langkah tegas, seperti meratakan bangunan toko tersebut. “Karena memang belum berizin, “tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan juga tertera di Bab 2 Pasal 5 ayat 1.

“Bangunan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun persyaratan teknis bisa ditolak. Apalagi yang belum mengajukan izin,”ujarnya lagi.

Anggota Fraksi PPP ini menambahkan,  terkait itu Satpol PP posisinya sangat penting karena bagian dalam penegakan Perda.

“Dengan adanya kejadian ini Satpol PP bisa bergerak, cek semua se Kabupaten Jombang. Mana saja bangunan yang sudah berdiri namun belum ada izin mendirikan bangunannya,” katanya.

“Insya Allah dalam menangani ini nanti coba kita evluasi di Perdanya. Jangan sampai kejadian ini merugikan masyarakat. Sekarang tidak ada artinya Perda dan Perbup kalau masih dilanggar,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait