JOMBANG, KabarJombang.com – Meskipun ribuan hakim di seluruh Indonesia merencanakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat di PA Jombang, di Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid, Sumbernongko, Denanyar, berlangsung tanpa gangguan.
Persidangan di PA Jombang tetap digelar sejak pagi, dan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dijawab dengan sigap petugas. Situasi di PA Jombang menunjukkan bahwa isu cuti massal hakim yang ramai diperbincangkan di tingkat nasional tidak memengaruhi jalannya pelayanan di PA Jombang.
Humas PA Jombang, Ulil Uswah, menyatakan bahwa pihaknya menyadari adanya gerakan cuti massal yang telah dimulai. Menurutnya, sikap lembaga ini sejalan dengan arahan pimpinan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
“Kami menyikapi dengan bijaksana, sehingga pelayanan di PA Jombang tetap dilaksanakan agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Meski banyak hakim yang mengambil cuti, Ulil memastikan bahwa aktivitas di PA Jombang tetap berjalan lancer.
“Aktivitas di PA Jombang tidak terganggu, masih berjalan seperti biasa. Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan. Namun, kami tetap memberikan dukungan moral kepada rekan-rekan yang berjuang,” tambahnya.
Sebagai bentuk solidaritas, PA Jombang mengenakan pita putih selama pelayanan dan sidang berlangsung. Penggunaan pita ini dimulai sejak awal gerakan solidaritas hakim. Ulil menekankan bahwa keputusan untuk tetap melayani masyarakat di PA Jombang diambil agar tidak ada dampak negatif bagi masyarakat.
“Penggunaan pita putih ini sebagai dukungan kepada rekan-rekan di seluruh Indonesia yang ingin cuti massal. Namun, kami di PA Jombang tetap fokus pada tugas kami,” tegasnya.
Ulil juga menyatakan bahwa gerakan cuti bersama hakim tidak memengaruhi pelayanan di pengadilan.
Sementara itu, alasan di balik gerakan cuti bersama ini berkaitan dengan isu gaji dan tunjangan hakim yang tidak mengalami perubahan selama lebih dari satu dekade.
Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, banyak hakim yang merasa terabaikan dalam hal peningkatan kesejahteraan. Hal ini menjadi pemicu utama dari gerakan solidaritas yang terjadi.
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengungkapkan bahwa ada 1.611 hakim yang terlibat dalam gerakan ini.
Direktur Eksekutif LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi, menjelaskan bahwa cuti bersama ini bukan tindakan mendadak.
“Ini adalah hasil dari proses panjang yang telah dilakukan hakim, termasuk komunikasi dengan Mahkamah Agung dan IKAHI,” ujarnya.
Tanziel menambahkan bahwa para hakim telah berulang kali mengajukan protes terkait kesejahteraan mereka. Dalam sejarahnya, pada 2010-2011 juga pernah terjadi gelombang protes serupa yang disebabkan kondisi yang sama.
“Gaji hakim tidak pernah naik sejak era Soekarno, yang membuat para hakim merasa frustrasi,” tuturnya.
Sejarah menunjukkan bahwa pada masa lalu, gaji jaksa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hakim. Hal ini memicu ketidakpuasan di kalangan hakim, yang merasa kurang diperhatikan pemerintah.
Selama periode tersebut, para hakim juga mendirikan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FHDI) untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap organisasi profesi.
Meskipun pada 2010-2011 ada rencana mogok sidang, para hakim akhirnya mendapat respons dari pemerintah yang menghasilkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Namun, setelah dua kali revisi, gaji pokok hakim tetap stagnan selama 12 tahun.
Di tengah situasi ini, Mahkamah Agung merespons rencana cuti bersama para hakim. Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima audiensi dari IKAHI dan Solidaritas Hakim Indonesia.
“Kami berencana untuk mendengarkan aspirasi mereka,” kata Suharto.
Dengan situasi ini, PA Jombang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun ada tantangan yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia.
Ulil Uswah menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.