JOMBANG, KabarJombang.com – Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang yang sebelumnya disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini kembali dapat menjalankan operasionalnya. Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan seluruh SPPG telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, terutama terkait ketersediaan dan kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pencabutan status penghentian operasional sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2987/D.TWS/06/2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara yang diterbitkan pada 7 Juni 2026.
Dalam lampirannya disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya disuspend telah memenuhi seluruh standar operasional yang dipersyaratkan. Penilaian tersebut didasarkan pada terpenuhinya syarat utama berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan/atau fasilitas pengolahan limbah yang telah sesuai standar.
Sehubungan dengan hasil evaluasi tersebut, BGN menyatakan status Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend) terhadap SPPG yang tercantum dalam lampiran resmi dicabut dan satuan pelayanan tersebut dapat kembali beroperasi secara normal sejak tanggal surat diterbitkan.
Selain itu, BGN merekomendasikan agar penyaluran Dana Bantuan Pemerintah kepada SPPG yang bersangkutan diaktifkan kembali. Dalam surat yang sama, kepala SPPG diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala minimal satu kali setiap bulan melalui Sistem Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas Care) guna memastikan konsistensi penerapan standar mutu dan kepatuhan operasional.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan Hakim, membenarkan pencabutan status suspend terhadap tujuh SPPG di Kabupaten Jombang.
“Saya baru terima tadi pagi suratnya. Memang sanksi suspend ketujuh SPPG saat telah dicabut, dan mereka bisa operasional kembali,” ujarnya.
Adapun tujuh SPPG di Kabupaten Jombang yang status suspendnya dicabut yakni SPPG Jombang Diwek Cukir Yayasan Segoro Agung Makmur, SPPG Jombang Candimulyo 2 Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk, SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik Yayasan YPP Miftahul Ulum, SPPG Jombang Sumobito Brudu Yayasan Brudu Perkasa Raya, SPPG Jombang Plandaan Bangsri Yayasan Kalimasada, SPPG Jombang Diwek Puton Yayasan Ma’hadul Muta’allimin, dan SPPG Jombang Peterongan 2 Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum.
Dalam lampiran surat tersebut, tercatat hanya 22 SPPG di Jawa Timur yang memperoleh pencabutan status suspend terkait persoalan IPAL. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan data sebelumnya yang menyebutkan sebanyak 372 SPPG di Jawa Timur sempat dikenai penghentian operasional sementara oleh BGN Nasional.
Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional tujuh SPPG di Kabupaten Jombang setelah hasil pendataan menemukan fasilitas IPAL yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur. Dengan dicabutnya status suspend tersebut, ketujuh SPPG di Jombang kini dapat kembali menjalankan pelayanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).









