Rencana Relokasi RSUD Jombang Batal, Pilih Perluasan Lahan, Ini Alasannya

Foto : Gedung RSUD Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana relokasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang yang sempat digaungkan beberapa waktu lalu dipastikan tidak akan dilanjutkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/10/2025).

Menurut dr. Pudji, relokasi rumah sakit tidak hanya memiliki risiko tinggi, tetapi juga dinilai tidak efektif dan tidak efisien dari sisi anggaran.

Baca Juga

“Kami sudah sampaikan kepada Abah Bupati Warsubi bahwa memindahkan rumah sakit itu risikonya luar biasa. Dari sisi kalkulasi anggaran, dengan aset yang saat ini sudah mencapai Rp1 triliun, rasanya tidak efektif dan efisien,” jelas dr. Pudji.

Ia menambahkan bahwa setelah penjelasan tersebut disampaikan, Bupati Jombang Warsubi pun memahami kondisi keuangan daerah yang terbatas. Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang dinilai tidak cukup besar untuk mendanai relokasi yang diperkirakan akan menyedot anggaran besar. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga relatif kecil.

“Kalau itu kita paksakan, tentu akan membuat pembangunan sektor lain jadi stagnan. Maka, Bupati lebih setuju agar rumah sakit tetap di lokasi saat ini,” imbuhnya.

Sebagai solusi, pihak RSUD Jombang akan fokus pada penataan alur lalu lintas di sekitar rumah sakit serta mengupayakan penambahan lahan.

Salah satu opsi yang dikaji adalah relokasi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jombang ke tempat yang lebih representatif. Jika hal itu bisa dilakukan, lahan eksisting milik Dukcapil dapat dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas RSUD.

“Dukcapil penggunanya juga banyak. Kalau bisa direlokasi, lahannya bisa kami manfaatkan untuk bangun fasilitas yang kini sudah overload, seperti kamar operasi dan ruang rawat inap,” ujar dr. Pudji.

Sebelumnya, Pemkab Jombang memang sempat berencana merelokasi RSUD ke lokasi baru. Wacana itu muncul karena lokasi rumah sakit saat ini dinilai kurang representatif dan terjepit di antara bangunan lain, sehingga menyulitkan pengembangan. Penilaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

 

Berita Terkait