JOMBANG, KabarJombang.com – Kabar adanya rencana tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu bagi PNS (pegawai negeri sipil). Tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan, dimulai awal tahun 2021, rupanya masih belum diketahui di Kabupaten Jombang.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli, Jumat (28/8/2020). “Belum tahu tentang hal itu. Tapi bisa jadi itu diberikan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing,” tuturnya kepada KabarJombang.com.
Namun demikian, pihaknya menyatakan akan menunggu petunjuk secara resmi dari pemerintah pusat. Jika nantinya secara resmi diputuskan, pihaknya akan menjalankannya sesuai petunjuk pelaksana dan teknis yang ditetapkan.
“Saya belum paham tentang itu (tunjangan pulsa), karena belum ada petunjuk resmi dari pusat. Kita tunggu saja bagaimana nanti dari pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar rencana Pemerintah memberi tunjangan pulsa gratis Rp 200 ribu per bulan bagi Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini untuk menopang penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi Corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan restu terkait kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI kemarin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020). “Ibu sudah setuju tapi tinggal penetapan saja,” ujarnya.
Askolani menambahkan, pelaksanaannya menunggu peraturan yang diteken oleh Sri Mulyani. Bentuknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika sudah diteken pemberian pulsa sebesar Rp 200 ribu bisa dilakukan bulan ini.