Puluhan Tahun Terpasung, 7 ODGJ Akhirnya Dilepas

Salah satu penderita ODGJ saat dilepas dari tempat perpasungannya. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 7 orang yang dipasung gara-gara menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), akhirnya dilepas Dinas Sosial Provinsi dan Dinsos Kabupaten Jombang, Kamis (3/7/2017). Pelepasan ini, dilakukan kepada penderita ODGJ yang ada di sejumlah kecamatan secara serentak.

Seperti yang terlihat di rumah milik Mutiah (63), orang tua Muhamad Fadelan (26), penderita ODGJ di Dusun Rejosari, Desa Rejoagung, Kecamatan, Ngoro Kabupaten Jombang. Dari keterangannya, Fadelan mulai menderita gangguan jiwa sejak sekolah kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Baca Juga

Saat itu, ia tak bisa menerima atas meninggalnya ayah kandungnya sendiri. Sehingga, dirinya mengalami depresi dan ketakutan tingkat tinggi. Akibatnya, Fadelan mengurung diri dan sering mengamuk saat berada di rumah.

Menghindari adanya kekacuan yang diakibatkan anak kandungnya, Mutiah memilih untuk memasung anaknya di kamar berukuran 2 x 3 meter dengan mengikat rantai pada kaki Fadelan.

“Anak saya sudah 15 tahun dipasung di dalam kamar. Ini saya lakukan agar tetap bisa mengawasi dia di rumah. Apalagi, dia dulunya juga sering mengamuk,” terang Mutiah saat ditemui di rumahnya.

Kondisi mengenaskan juga dialami Muhammad Alif (35) warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia sudah mengalami depresi sejak usai 25 tahun, karena penyakit yang dideritanya. Alif seringkali meninggalkan rumah tanpa sepengatuan orang tua. Apalagi, saat diganggu, ia juga kerap mengamuk kepada warga yang melintas.

“Untuk pasien kedua yang kita bebaskan, sudah dipasung selama 10 tahun. Menurut ibunya, Alif sering mangamuk saat ia merasa diganggu, sehingga dipasung di kamar,” kata Nuraini, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Jombang kepada KabarJombang.com.

Dari penuturannya, saat ini pihaknya sudah membebaskan sebanyak 7 orang penderita ODGJ yang terpasung, beberapa diantaranya berada di Kecamatan Mojowarno dan Kecamatan Ngoro. Untuk di Kecamatan Mojowarno, pihaknya membebaskan Mardian (41), warga Desa Mojowangi serta Asmuni (53) warga Desa Menganto.

“Hari ini sebanyak 7 penderita ODGJ sudah kita bebaskan dari pasungan. Ini berdasarkan surat dari Provinsi, bahwa Jawa Timur bebas pasung. Kita tinggal membina kepada pihak keluarga tentang bagaimana tahap melakukan penyembuhan kepada penderita ODGJ,” Pungkas Nuraini. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait