JAKARTA, KabarJombang.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.
Hal itu disampaikan Presiden sabat ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.
“Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode,” ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Jokowi pun meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Presiden menyebutkan, proses terhadap usulan itu ada di legislatif.
“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari lalu, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakara.
Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.
Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.
Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal, selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses. Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa.
“Mohon maaf saya sebut saja dari PDI dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).