Pimpinan DPRD Jombang Setuju Bentuk Pansus Tambang

Bupati Jombang saat melihat bekas lokasi tambang yang ada di Desa Karangdagangan, Kecamatan Perak. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Peristiwa meninggalnya empat siswi SDN 1 Sukorejo Kec. Perak akibat tenggelam di bekas galian C, memantik amarah para wakil rakyat. Sehingga Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Jombang turun ke lokasi, Kamis (17/12/2015), untuk mengetahui kejadian yang mengenaskan itu.

Respon pimpinan eksekutif dan legislatif sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi C setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) beberapa jam setelah kejadian. Bahwa di Jombang banyak Galian C yang dikelola dengan mesin dan manual secara ilegal. Lebih parah lagi, setelah penambangan mereka meninggalkan kuari tanpa ada reklamasi.

Baca Juga

Disinggung soal izin, Kartiyono, anggota Fraksi PKB yang duduk Komisi A, memberikan ulasan tentang izin usaha tambang. “Dengan diundangkannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberian izin usaha tambang menjadi kewenangan Propinsi. Sedangkan Pergub 16 tahun 2015 terkait mekanisme izin tambang, masih dibahas oleh Pansus Tambang DPRD Propinsi Jawa Timur,” jelas politisi PKB dari Kabuh ini.

Belum jelasnya peraturan daerah tentang pertambangan tidak menyurutkan semangat Pimpinan DPRD untuk menyelesaikan dampak dari penambangan. Ketua DPRD Jombang, Drs Joko Triono, di hadapan Bupati, Wakil Ketua DPRD Jombang, Drs M Subaidi Muchtar MSi, dan wartawan yang mengikuti sidak ke lokasi penambangan di Kec. Bandarkedungmulyo, berjanji akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambang dalam waktu dekat.

Target Pansus difokuskan pada reklamasi paska penambangan yang harus dilakukan oleh penambang. “Reklamasi kuari sangat penting. Disamping alasan lingkungan juga menghindari bahaya agar kejadian di Kec. Perak tidak terulang,” jelas Ketua DPRD Jombang.

Sedangkan terhadap anggapan kalau reklamasi tambang merupakan kewajiban pemerintah, dibantah oleh Subaidi. “Lho yang melakukan pekerjaan Galian C penambang atau pemilik, kok pemerintah yang diminta reklamasi. Justru itu kewajiban pengusaha meskipun usaha mereka legal. Kalau tidak dilakukan akan terjerat secara hukum,” tegasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait