Pilkades Serentak Desember, Ketua Komisi A DPRD Jombang: Segera Persiapkan Perbupnya

Suasana hearing Komisi A DPRD Jombangdengan pihak DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Jombang. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

 

JOMBANG, KabarJombang.com-Rencana Pilkades serentak di Jombang, pada Desember mendatang hampir bisa dipastikan. Pasalnya, Kemendagri sudah member izin pelaksanaannya.

Baca Juga

Terkait itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat, mendesak agar pihak Pemkab Jombang, secepatnya mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak yang diagendakan pada 18 Desember 2020 mendatang.

“Karena sudah mendapat izin dari Kemendagri, kami minta secepatnya Pemkab Jombang, mempersiapkan pelaksanaan Pilkades tersebut, “ujar Andik usai hearing dengan pihak DPMD Jombang, Rabu (2/3/2020) di gedung dewan.

Menurut Andik, persiapan utama yang harus secepatnya adalah Perbup tentang jukni mengatur tentang pelaksanaan pilkades. “Terlebih lagi, saat ini masih dalam masa pandemic Covid-19,”ujar politisi Golkar yang biasa dipanggil Pakde ini.

Ditandaskan Andik, penerbitan Perbup tentang juknis (petunjuk teknis) sangat penting. Sebab, Perbup adalah sebagai dasar hukum mekanisme pelaksanaan Pilkades.

Setelah Perbup terbit, segera ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia pilkades yang dilakukan Badan Permusyaratan Desa (BPD).

“Jika tahapan pilkades dilalui sesuai dengan Perbup yang mengaturnya. Insya Allah akan berjalan lancar dan kondusif serta mmenghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto, kepada wartawan mengatakan jika pihaknya telah melakukan serangkaian kordinasi. Mulai dari Kemendagri, hingga aparat keamananan. Hasil dari koordinasi dengan Kemendagri, izinnya secepatnya turun.

“Untuk izinnya sendiri dalam satu atau dua hari sudah turun, dan langsung kami laporkan ke pimpinan. Secepatnya kepastian jadwal pelaksanaan, hingga ketersediaan aparat keamanan kami sampaikan,” terangnya.

Sholahudin memastikan, apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri. Syarat utama yang harus diperhatikan adalah waktu pelaksanaannya harus selepas gelaran pilkada serentak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Jombang, yang bakal digelar pada 18 Desember dipertanyakan Komisi A DPRD Jombang.

Terkait itu, selanjutnya Komisi A menggelar hearing dengan pihak DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Jombang, yang dilaksanakan Rabu (2/9/2020).

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait