Pegawai Bank Jombang Juga Wajib Sumbang Pembangunan Masjid Pemkab, Nominal Ditentukan

Surat Pembangunan Masjid Baiturrahman Pemkab Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – PT BPR Bank Jombang mengeluarkan surat edaran permintaan sumbangan pembangunan masjid Pemkab setempat, kepada seluruh pegawai. Dengan nominal yang sudah ditentukan.

Surat edaran sesuai dengan surat Panitia Pembangunan Masjid Baiturrahman Pemerintah Kabupaten Jombang, bernomor 100/415.10.1/2021 tersebut ditandangani langsung oleh direktur PT BPR Bank Jombang Perseroda Kabupaten Jombang yakni Suhariani.

Baca Juga

Dalam surat edaran itu, seluruh pegawai Bank Jombang diwajibkan untuk melakukan sumbangan yang nominalnya sudah ditentukan.

Yakni, Direktur Utama Rp 750 ribu, Direktur Rp 500 ribu, Kepala Divisi Rp 300 ribu, Pimpinan Cabang Rp 250 ribu, Kabag/Kasubag Rp 200, Kasie/Kepala Kas Rp 150, staf tetap Rp 50 ribu dan staf kontarak/outsourcing Rp 30 ribu.

Bahkan dalam sumbangan tersebut tertera teknis pengumpulan secara rinci. Salah satunya bantuan uang tunai dipotong 10 kali.

“Dengan rincian dipotong 5 kali saat penerimaan Tunjangan Hari Raya tahun anggaran 2021 dan dipotong 5 kali saat penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan tahun anggaran 2021,” bunyi rincian dalam surat edaran tersebut.

Kepala Divisi Bisnis Bank Jombang, Usman mengatakan surat edaran yang berisikan sumbangan itu telah direvisi oleh PT BPR Bank Jombang.

“Surat tersebut telah kami revisi, tidak ada nominalnya. Melainkan sumbangan secara sukarela bagi yang ingin menyumbangkan. Namun bagi yang benar-benar keberatan tidak ikut menyumbang tidak apa-apa,” ungkapnya pada KabarJombang.com, Kamis (6/5/2021).

Disinggung terkait munculnya surat edaran tersebut apakah ada paksaan oleh pihak terkait, Usman menuturkan murni dari kebijakan rekan-rekan atas sumbangan tersebut.

“Namun intinya saat ini sudah kami revisi. Dan Bank Jombang tidak ada paksaan bagi para pegawai,” pungkasnya singkat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait