KABARJOMBANG.COM – Pavingisasi jalan di Dusun Sariloyo RW 06, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang menuai polemik akibat salah lokasi, atau pembangunannya bukan di lahan milik desa, akhirnya ditanggapi pihak Kecamatan Jombang.
Camat Jombang, Bambang Sriyadi, membenarkan jika bangunan paving yang dibiayai Dana Desa (DD) sebesar Rp 140,7 Juta itu berada di lahan milik Pengairan. Ia mengaku telah mengecek lokasi bangunan tersebut.
“Kemarin (Senin) saya sudah mengecek, dan memang di bantaran sungai,” kata Bambang Sriyadi, dihubungi melalui ponselnya, Rabu (7/11/2018) siang.
Meski begitu, pihaknya mengatakan jika pihak desa telah mendapatkan rekomendasi dari Pengairan yakni Dinas PUPR Kabupaten Jombang, sebelum pembangunan itu dilakukan.
“Saya sempat tahu telah ada surat rekomendasi dari Pengairan. Suratnya ada waktu saya ke desa. Tapi, saat itu yang bawa surat itu tidak ada di tempat,” tegas Camat Bambang.
Saat disinggung, jika sewaktu-waktu ada pengerukan sungai, maka lahan itu akan diambil dan difungsikan oleh Pengairan. Apakah pembangunan itu tidak buang-buang anggaran? Menurut Bambang, pihak pengairan juga tidak memfungsikan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, hal berbeda dikatakan Kabid Sumberdaya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi. Pihaknya membantah, jika Dinas PUPR telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembangunan pavingisasi jalan di Dusun Sariloyo RW 06, Desa Sambongdukuh tersebut.
“Tidak bos (tidak ada rekomendasi,red),” singkat Imam Bustomi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (7/11/2018). (nas/kj)
Baca Sebelumnya:
– Terkait Pavingisasi “Salah Lokasi”, Ini Reaksi Mantan Kades Sambongdukuh
– Mutu Paving yang Diduga “Salah Lokasi” di Sambongdukuh, Disorot Elemen Masyarakat
– Soal Pavingisasi “Salah Lokasi” di Sariloyo Desa Sambongdukuh, Ini Tanggapan DPMD Jombang.
– Pavingisasi di Sariloyo Desa Sambongdukuh Rp 140,7 Juta, Diduga “Salah Lokasi”