KABARJOMBANG.COM – Meski diduga tak memiliki sejumlah ijin, Hotel Front One Inn Syariah, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta 55 Desa Kepuhkembeng, Kecanatan Peterongan, Kabupaten Jombang, bisa beropersi hingga kini, Senin (12/3/2018).
Adanya dugaan itu, tak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, berani bertindak tegas dalam persolan tersebut. Mereka mengaku, masih menunggu surat rekomendasi dari dinas terkait terkait hotel bodong tersebut.
“Kita akan melakukan tindakan tegas, jika ada surat teguran dari dinas terkait. Kalau tidak ada pemberitahuan ataupun teguran, kita tidak bisa apa-apa,” ujar Fachrudin Widodo, Kepala Satpol PP Jombang, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hingga saat ini, dirinya belum menerima surat yang dilayangkan kepada Satpol PP sebagai dasar penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin soal dampak lingkungan atau Amdal.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga belum mengantongi sejumlah Ijin Operasional, namun Hotel Front One Inn Syariah, di Kebuhkembeng, Peterongan, Jombang, bisa berdiri dan beroperasional hingga Jumat (9/3/2018).
Dugaan tak dikantongi sejumlah ijin, dibenarkan dengan tidak adanya pengajuan ijin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Jombang. “Terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ataupun ijin usaha dan kegiatan yang dimaksud, berkasnya belum masuk kesini,” ujar Joko Muji Subagyo, Kabid di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain tak mengantongi IMB, hotel yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan ini juga diduga tak mengantongi Ijin Dampak Lingkungan (Amdal). Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yudi Adrianto. Dalam keterangannya, saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin Amdal karena maih dalam proses administrasi.
“Terkait ijin, masih saya mintakan tanda tangan pada pak Bupati. Dan tidak mungkin pak Bupati menandatangi jika dokumen itu belum lengkap. Tapi, untuk UKL/UPL sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, pihak Meneger Hotel, Slamet Riyadi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku tidak tahu-menahu adanya persoalan tersebut. Pasalnya, ia mengaku hanya sebagai pekerja biasa yang tidak tahu adanya soal perijinan tersebut.
“Kalau ijin saya tidak tahu. Sebab itu meruapakan urusan pengelola hotel dan pemiliknya. Sebab saya disini hanya sebagai pekerja biasa,” terangnya.
Sementara Kepala Desa Kepuhkembeng, Solichatun mengatakan, saat ini banyak warga yang menolak atas berdirinya hotel tersebut. Sebab, warga tidak mengetahui adanya ijin amdal yang harus meminta persetujuan kepada warga.
“Sekarang, ada pihak terkait yang sedang gerilya untuk melakukan minta tanda tangan pada warga. Agar warga setempat menyetujui adanya pembangunan hotel,” pungkasnya. (aan/kj)