KABARJOMBANG.COM – Introspeksi diri dan belajar dari pengalaman, itulah yang disampaikan Bambang Muhadi (44), salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019, untuk DPRD Kabupaten Jombang, saat menghadiri pengajian rutin di Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (11/7/2018).
Ya, dengan mengucapkan penyesalan terhadap masa lalunya yang pernah terlibat kasus penggelapan dan dikenakan Pasal 372 KUHP, hingga harus menjalani proses hukum dan menempati hotel prodeo selama 8 bulan di Lapas IIB Jombang, tahun 2015.
Selain itu, pria kelahiran Jombang yang kini tinggal di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, juga pernah tersangkut kasus hukum perjudian, hingga membuat dirinya dijerat dengan Pasal 303 KUHP ditahun 2016 dan menjalani proses hukuman 3 bulan penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Itu semua bagian dari masa lalu saya. Dan dengan rendah hati, saya meminta maaf terhadap masyarakat atas kegelapan masa lalu saya. Namun, kini seperti lembaran baru, untuk bisa mengabdi kepada masyarakat, saya sangat membutuhkan dukungan kepada masyarakat semuanya, untuk bisa maju dalam Pencalegan di Dapil 1 yakni Kecamatan Jombang – Peterongan,” jelasnya saat hadir di tengah masyarakat.
Meski masih baru menjajaki dunia politik. Namun, pengalamannya di dunia kerja lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, menjadi bekal tersendiri. Menurutnya, pengalaman bergaul dengan berbagai bentuk karakter masyarakat, merupakan harta karun untuk bisa menampung aspirasi warga, untuk bisa didengar oleh pemerintah melalui lembaga legislatif.
“Untuk itu, saya bertekad untuk bisa memperbaiki diri dengan mengabdi kepada masyarakat melalui pencalonan diri sebagai Caleg yang diusung Partai Persatuan Pembangunan atau PPP,” terang pria yang akrab dipanggil Gimo ini. (ari/kj)