MK Kabulkan Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres, Bala Gibran Jombang Gelar Tasyakuran

foto : bala gibran kabupaten jombang. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres maupun Cawapres, di bawah usia 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah. Hal itu tentu membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran untuk mendaftar sebagai wakil presiden pada Pemilu mendatang.

Bala Gibran Kabupaten Jombang menyambut gembira atas putusan MK tersebut dengan menggelar tasyakuran dengan berbagi minuman coklat kepada pengguna jalan. Bala Gibran juga menyebut Walikota Solo itu, sebagai representatif pemuda.

Miftahul Rokhim selaku Koordinator Bala Gibran Jawa Timur, saat ditemui awak media dalam agenda tasyakuran Bala Gibran Kabupaten Jombang ini menyebut jika kegiatan tasyakuran dilakukan oleh semua Koordinator Bala Gibran di area Jawa Timur.

“Agenda ini sendiri dilakukan untuk mengingatkan bahwasanya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo layak untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) di tahun 2024,” ucapnya, Selasa (17/10/2023).

Saat ditanya apakah kegiatan tasyakuran yang digelar ada kaitannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, ia menyebut bahwa keputusan MK merupakan ruang kepada para pemuda.

“Dalam keputusannya memberikan ruang kepada para pemuda untuk berkonstestasi di Pemilu 2024 yang selama ini didominasi oleh orang-orang yang bukan representatif pemuda. Harapan kami sendiri mas Gibran ini masuk jadi bursa Calon Wakil Presiden (Cawapres). Alasannya karena mas Gibran ini salah satu representatif dari para pemuda,” katanya.

Setelah tasyakuran, ia mengatakan jika pihaknya akan mengikuti agenda konsolidasi nasional sebagai bentuk follow up dari tasyakuran ini. “Jadi dalam konsolidasi nasional itu nanti, dari Sabang sampai Merauke berkumpul untuk merumuskan sebuah gerakan guna mendukung mas Gibran sebagai Wapres,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya sosok Gibran sudah teruji, saat ini menjadi Walikota Solo dan membuat ekonomi di Kota Solo sangat tumbuh dengan baik. Prestasinya juga tidak kalah dengan para kepala daerah lainnya.

Untuk mendukung Gibran menjadi Wapres di Pemilu 2024, Bala Gibran Kabupaten Jombang juga sudah membentuk kepengurusan di 21 kecamatan di Jombang. Kedepannya, pihaknya akan mendorong sampai terbentuk di desa.

“Untuk target suara Gibran sendiri kita masih nunggu pasangan dari Gibran. Kalau sudah resmi dan kami tahu, baru akan dilakukan lagi konsolidasi dengan partai pendukung,” ungkapnya.

Kalaupun nantinya nama Gibran tidak dipilih sebagai salah satu sosok yang dicalonkan sebagai Wapres, ia menyebut jika nantinya pasti akan ada konsolidasi dan rapat koordinasi kembali perihal hal tersebut.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan itu diambil, untuk merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait