Masuk Zona Merah, Jombang Berlakukan PPKM Mikro

Ketentuan TPP Setdakab Jombang Tuai Polemik, Bupati: Silahkan Tanya Pak Sekda
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. (Dokumen KJ)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang yang mengalami tren peningkatan dari waktu ke waktu ini menyebabkan Kabupaten Jombang menjadi penyumbang zona merah satu-satunya di Jawa Timur.

Hal ini membuat Gubernur Jatim memutuskan agar Kabupaten Jombang melaksanakan PPKM Mikro.

Baca Juga

Dilansir dari laman Setkab RI, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat berskala Mikro) yakni pelaksanaan PPKM Mikro ini akan dilakukan ditingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. Yang mulai diterapkan tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

“Ya kita zona merah dan ditetapkan Gubernur Jatim yang menjadi daerah yang melaksanakan PPKM Mikro,” ujar Bupati Jombang, Mundjidah Wahab saat ditemui di kantor Pemkab Jombang, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, lanjut Bupati,untuk wilayah mana saja yang akan menerapkan PPKM Mikro ini tergantung dari ada tidaknya kasus Covid-19 disetiap RT/RW yang ada di Kabupaten Jombang, melalui data dari Dinkes.

“Jadi nanti siapa saja daerah yang ada di Jombang akan melaksanakan PPKM datanya dari Dinkes. Semisal di RT ini ada kasus zona merah, zona kuning, oranye maupun hijau semua dari Dinkes,” katanya.

Pihaknya juga mengatakan jika pemberlakuan PPKM Mikro ini akan mulai disosialisasikan secara virtual yang diikuti oleh setiap pihak Kecamatan, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa diseluruh Kabupaten Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait