KABARJOMBANG.COM – Sejak dilantik di Gedung Grahadi Pemprov Jatim oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, 23 Juni 2018 lalu. Mundjidah Wahab, salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang tahun 2018, yang juga calon incumbent, resmi menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang.
Adanya hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Jombang, tetap melakukan pengawasan terhadap segala kemungkinan kecurangan terhadap pelanggaran Pilkada di Kota Santri.
“Segala kemungkinan pasti ada. Inilah kenyataan Undang-undang kita. Oleh karena itu, dari kemungkinan yang ada tersebut, kami dari jajaran pengawas menggunakan langkah pencegahan yang diamanahkan Undang-undang untuk selalu upaya Waskat (pengawasan melekat). Dengan mengajak semua pihak, termasuk rekan-rekan media dalam hal pengawasan partisipatif, selain penguatan pengawasan kelembagaan kami,” ujar Nur Kasanuri, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Senin (25/6/2018).
Selain itu, sebagai inti pengawasan pemilu, pihaknya akan melakukan patroli terhadap seluruh kegiatan peserta pemilu yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu termasuk dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub).
“Kami akan patroli pengawasan juga. Ini untuk mengantisipasi adanya potensi kerawanan politik. Dan patroli dilakukan dengan cara herarki mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten. Termasuk memantau seluruh kegitan Paslon peserta Pilkada pada masa tenang ini,” terangnya.
Sementara itu, dalam pertemuan awal menjabat sebagai Plt Bupati Jombang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang, Mundjidah Wahab mengaku, akan membahas kinerja kedinasan usai pelaksanaan Pilkada rampung.
Menurutnya, pengangkatan dirinya sebagai Plt Bupati Jombang tidak akan mengganggu adanya pelaksanaan Pilkada di Kota Santri.
“Karena sehari lagi kita sudah Pilkada, jadi kita tadi sudah bilang Pak Sekda setelah selesai Pilkada kita akan rapat dinas. Dan tidak akan mengganggu pencalonan, karena ini sudah ada SK dari Pak Gubernur,” terangnya. (ari/kj)