Masa Kampanye Pilkada Dimulai, Paslon Dilarang Menghasut dan Memfitnah

Para pendukung dari masing-masing paslon yang akan bertarung di Pilkada Jombang 2024. (Kevin Nizar).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 resmi dimulai Rabu(25/9/2024). Dua pasangan calon (Paslon) yang akan bersaing adalah Mundjidah Wahab-Sumrambah (Murah) dan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsa).

Kedua Paslon diharapkan memanfaatkan periode kampanye yang berlangsung selama 60 hari, hingga 23 November 2024, untuk menarik dukungan masyarakat sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah menetapkan sejumlah regulasi yang harus diikuti selama masa kampanye. Nuriadi, selaku Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jadwal pelaksanaan kampanye, metode yang diperbolehkan, hingga larangan-larangan tertentu yang harus dihindari oleh Paslon,” terangnya pada awak media.

Ia menjelaskan, dalam pasal 57 PKPU, terdapat sejumlah larangan yang ditekankan kepada para Paslon. Pertama, paslon dilarang melakukan kampanye yang menghasut, menfitnah, atau mengadu domba di antara individu atau kelompok masyarakat.

“Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghindari potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial. Selain itu, kampanye yang merugikan nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila dan UUD 1945 juga dilarang keras,” ujar Nuriadi.

Menurutnya, larangan lain yang diatur dalam regulasi mencakup penghinaan terhadap individu, kelompok, agama, ras, dan partai politik lain. Selain itu, paslon tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan atau mengancam pihak lain dalam konteks kampanye.

“Keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas, sehingga segala bentuk tindakan yang dapat menggangu ketentraman masyarakat akan ditindak tegas,” tegas Nuriadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, khusus untuk kampanye yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, KPU juga menetapkan aturan yang lebih spesifik. Meskipun kampanye di kampus diperbolehkan, Paslon harus melaksanakannya tanpa atribut kampanye dan tidak mengganggu fungsi akademik.

“Kegiatan ini hanya diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, serta harus dilakukan dengan metode yang tidak mengganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi,” jelasnya.

“Kami, selaku KPU Jombang menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dapat berakibat pada sanksi,” pungkasnya.

 

Berita Terkait