Maju Caleg DPR RI, Bupati Jombang Mundjidah Wahab Mengundurkan Diri

Sidang paripurna di gedung DPRD Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Maju jadi Bacalag (Bakal Calon Legislatif) DPR RI, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab pilih mengundurkan diri.

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, memang secara aturan, jika ada kepala daerah yang maju menjadi Bacaleg, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga

Penyampaian pengunduran diri bupati juga sudah disampaikan saat rapat paripurna, perihal pengunduran diri Bupati Jombang Senin (14/8/2023).

“Bupati juga sudah membuat keterangan soal pengunduran dirinya di DPRD Jombang,” ucapnya.

Mas’ud mengatakan hal itu juga berdasar, karena sudah diatur dalam Undang-undang.

Dimana, untuk kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Mas’ud juga mengatakan, bukan hanya Bupati Jombang yang memilih mengundurkan jabatannya karena maju jadi Bacaleg. Ada Bupati Lumajang, Bojonegoro dan Walikota Probolinggo.

“Sekarang masih proses untuk menunggu surat penerimaan pernyataan pengunduran diri bupati dari Kemendagri saja,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait