MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Proyek pembangunan milik CV Terang Buana di kawasan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menuai sorotan. Meski dinas teknis menyatakan izin belum lengkap, bangunan tersebut telah berdiri dan aktivitas pembangunan disebut terus berjalan.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, proyek tersebut baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama pendirian bangunan belum ada.
Ketua DPC LSM Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Jombang yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang, Aan Teguh Prihanto, mempertanyakan sikap aparat penegak Perda. Menurutnya, jika izin memang belum lengkap sebagaimana disampaikan dinas terkait, seharusnya ada langkah tegas berupa penghentian sementara atau penyegelan.
“Kalau memang belum ada PBG, kenapa tidak ditindak? Ini jelas belum berizin. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Aan juga menyoroti aspek tata ruang. Mengacu pada keterangan Plt Kepala Dinas PUPR, lokasi tersebut berada pada zona permukiman dan pergudangan, bukan untuk industri. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kalau pola ruangnya bukan industri, bagaimana proses perizinannya nanti? Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Ia menegaskan, LSM memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah maupun perusahaan yang berdampak pada masyarakat. Jika tidak ada langkah tegas, pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Ketika pemerintah dan aparat tidak bertindak tegas, jangan salahkan jika kami menjalankan fungsi kontrol. Bila perlu kami akan turun menyampaikan aspirasi agar ada kepastian sikap,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Samsudi, S.H., M.Si., mengakui hingga kini belum ada perintah resmi untuk melakukan penyegelan.
“Sudah kami sampaikan ke pimpinan dan Asisten II. Namun sampai hari ini belum ada surat perintah atau rekomendasi untuk penyegelan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triono, S.E., membenarkan bahwa CV Terang Buana belum mengantongi izin lengkap. “Untuk izinnya memang belum ada. Yang ada hanya PKKPR. PBG belum ada,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin industri yang bisa diterbitkan di lokasi tersebut.
“Pola ruangnya jelas untuk permukiman dan pergudangan, bukan industri. Sampai sekarang belum ada izin industri yang bisa keluar di lokasi tersebut,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa bangunan tetap berdiri tanpa PBG? Dalam konteks penegakan Perda dan tata ruang, pembiaran terhadap bangunan yang belum berizin berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Terang Buana belum memberikan tanggapan resmi terkait kelengkapan izin maupun polemik yang berkembang.









