JOMBANG, KabarJombang.com – Jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut ‘Nyaleg’ dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.
Hal itu lantaran keduanya tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang diemban dan sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak KPU.
As’ad Choirudin, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang menyebut, nols kedua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu tidak melampirkan surat pengunduran diri dan sudah melewati batas waktu dari KPU.
“Dua orang tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai persyaratan dan sudah melewati batas waktu,” ucapnya, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut, dari data KPU, ada enam anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Dari enam orang tersebut, hanya dua orang yang tidak melampirkan surat pengunduran diri.
“Sudah komunikasi juga dengan partai politik tempat dua caleg itu mendaftar. Tapi sampai batas waktu habis, keduanya tidak melengkapi syarat,” katanya.
Alhasil, keduanya pun dicoret dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keduanya juga tidak masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dalam agendanya akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
As’ad juga menjelaskan, ketika sudah disusun menjadi DCS, bakal calon tidak bisa diganti. Bisa saja diganti namun ada tahapan berikutnya yakni pencermatan daftar calon tetap.
Memang, untuk diketahui, bagi kepala desa maupun perangkat desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.