LBHAM Desak Bupati Jombang Beri Sanksi Tegas Petugas Maupun ASN yang Mangkir Saat Jam Kerja di Kantor Kecamatan Diwek

Foto : Tangkapan layar, video viral kekosongan salah satu kantor yang ada di Jombang pada saat jam kerja. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Video viral yang memperlihatkan suasana lengang di Kantor Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Jum’at (11/4/2025) karena sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mangkir dari tugas saat jam kerja, menuai sorotan publik. Salah satu alasan ketidakhadiran para petugas pelayanan tersebut diduga karena kegiatan sambang bayi, yang dilakukan di luar tanggung jawab pekerjaan.

Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, angkat bicara mengenai kejadian ini. Ia menegaskan bahwa fenomena ini mencerminkan belum berubahnya pola pikir sebagian besar ASN, yang masih merasa sebagai pihak yang harus dilayani, bukan melayani masyarakat.

Baca Juga

“Ini sangat mengejutkan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, ASN seharusnya memahami bahwa mereka adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Kultur kolonialisme semacam itu seharusnya sudah ditinggalkan,” ujar Faizuddin dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Faizuddin menegaskan bahwa sesuai Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, negara terutama pemerintah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), termasuk dalam bentuk pelayanan publik yang prima.

Lebih lanjut, ia mendorong Bupati Jombang agar mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada petugas maupun ASN yang terbukti mangkir kerja. Langkah ini penting sebagai bentuk penegasan bahwa pelayanan publik adalah hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Jika ingin membangun kepercayaan masyarakat, maka Bupati Jombang harus berani menertibkan ASN. Ini juga untuk menunjukkan bahwa pelayanan publik yang berbasis HAM sungguh diterapkan, bukan hanya slogan,” tambahnya.

Ia merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa bupati adalah pembina pelayanan publik di tingkat kabupaten. Pembina bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik.

Selain itu, LBHAM juga mendesak DPRD Jombang menggunakan hak interpelasinya untuk meminta klarifikasi dari Bupati Jombang atas kejadian di Kecamatan Diwek. Hak interpelasi ini diatur dalam Pasal 29 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD memiliki kewenangan meminta keterangan pejabat negara terkait isu penting yang menyangkut pelayanan publik.

“DPRD punya fungsi pengawasan, dan dalam konteks ini penting bagi mereka untuk memanggil Bupati Jombang agar masyarakat tahu sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menindak ASN yang lalai,” tegas Faizuddin.

“Peristiwa ini menjadi alarm penting bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengevaluasi secara menyeluruh kualitas pelayanan publik serta disiplin ASN di lapangan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait