JOMBANG, KabarJombang.com – Proyek Rehabilitasi alun-alun Jombang terus kembali tersendat. Bahkan, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 9,7 miliar itu terancam silpa. Jika para pemenang tender tak bisa melengkapi persyaratan.
Padahal, anggaran proyek ini lolos dari refocusing. Pemkab bersama DPRD Jombang lebih memilih menggagalkan pengadaan kain seragam gratis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sebesar Rp 16 miliar untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Padahal program ini merupakan salah satu janji kampanye Bupati Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Rofiq Ashari mengatakan jika, saat ini proyek tersebut belum bisa direalisasi. Sebab, pemenang tender pertama yakni CV Bintang Sakti Utama dengan penawaran Rp 7,6 miliar belum bisa memenuhi persyaratan. Saat ini proyek tersebut tengah dialihkan ke pemenang kedua CV Berkah Ramadhani Persada.
“CV Bintang Sakti Utama tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sesuai syarat-syarat khusus kontrak sebelum SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa), sehingga SPPBJ tidak bisa diterbitkan untuk dia,” tuturnya pada kabarjombang.com, Senin (23/8/2021).
Rofiq mengungkapkan, jika saat ini proyek tersebut tengah dalam proses pengalihan ke pemenang kedua, yakni CV Berkah Ramadhani Persada dengan penawaran Rp 8 miliar. Akan tetapi jika pada saat SPPJB pihak penyedia tidak bisa memberikan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak, maka akan dinyatakan gagal.
“Kalau nanti tidak bisa memberikan surat jaminan pelaksanaan kontrak otomatis beralih ke cadangan ketiga, yakni CV Sederhana Landscape yang menawar Rp 8,1 miliar. Tentunya akan molor paling lambat 4 hari. Karena semua tahapan harus terpenuhi semuanya,” tambahnya.
Penandatanganan kontrak akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2021 mendatang. Kemudian proyek rehabilitasi Alun-alun Jombang tersebut diperkirakan baru akan dikerjakan pada awal bulan September 2021 sampai dengan awal bulan Desember, dengan durasi waktu 90 hari sesuai dalam kontrak kerja.
“Awal bulan diperkirakan sudah mulai, untuk pelaksanaannya seperti apa tergantung metodelogi yang dilakukan penyedia, nanti ada pemaparan langkah kerja, berita acara komitmen, progres mingguan, kendala, dan harus sesuai target 90 hari kerja harus tercapai,” jelasnya.
Setelah adanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek rehabilitasi Alun-alun Jombang ini baru bisa dikejarkan. Rofiq selaku PPK menegaskan tidak menginginkan adanya kemoloran waktu pengerjaan. Sehingga pihaknya meminta kepada pelaksana proyek nantinya agar tepat waktu dalam pengerjaan.
“Semoga bulan-bulan pengerjaan tidak hujan lebat karena terancam molor pekerjaanmya jadi harus antisipasi tenda pengerjanya. Cuaca bukanlah suatu alasan telat ya harus didenda, supaya ini bisa segera dinikmati publik dan semoga tidak ada PPKM dan tahun baru bisa digunakan,” ungkap Rofiq.
Disinggung perihal jika nantinya dua CV cadangan tersebut tidak mampu melengkapi persyaratan, maka kata Rofiq bakal dilakukan tender ulang. Namun, dipastikan pelaksanaan rehabilitasi Alun-Alun Jombang itu akan gagal dilakukan tahun ini. Mengingat waktu yang ada dipastikan tidak akan mencukupi.
“Kalau pemenang cadangan pertama dan kedua tidak mampu ya tender ulang, tapi waktunya tidak cukup (silpa),” tukas Rofiq.