JOMBANG, (kabarjombang.com) – Rencana hengkangnya beberapa perusahaan besar di Jombang disikapi kalangan Legislatif. Mereka menyayangkan perusahaan yang ingin melakukan relokasi dari kabupaten Jombang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Muliyani Puspita Dewi menilai, bagaimana pun penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) adalah keputusan Gubernur. “Kalau memang perusahaan tidak mampu memberikan upah senilai UMK yang ditetapkan di tahun 2016, kan masih ada ruang bagi perusahaan untuk menangguhkan,” ujarnya.
Menurut Dewi –sapaan akrabnya, penangguhan bisa diberikan kepada perusahaan dengan jangka waktu satu tahun, sampai pihak perusahaan tersebut bisa memberikan UMK sesuai dengan keputusan Gubernur.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada perusahaan tidak tergesa-gesa. “Jika nanti diperlukan, kita akan memanggil beberapa perusahaan tersebut untuk hearing membahas hal ini. Karena dampak dari relokasi perusahaan tersebut, angka pengangguran di Kabupaten Jombang akan semakin tinggi.” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga perusahaan besar di Kabupaten Jombang melakukan relokasi keluar Jombang terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2016 sebesar Rp 1.924.000. Hal ini dilakukan karena UMK kabupaten Jombang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan Kabupaten lainya di sekitar wilayah Jombang.
Dari data yang berhasil dihimpun melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jombang, beberapa perusahaan yang telah melakukan rekolasi diantaranya, PT Sejahtera Usaha Bersama (SUB). Perusahaan kayu dengan 2000 karyawan ini rencananya relokasi ke Kabupaten Jember.
Sedangkan ada tiga perusahaan besar lain yang mengajukam relokasi jika UMK Jombang 2016 ditetapkan, diantaranya PT Volma, PT Shoei, PT Venezia, dengan estimasi karyawan 6000 orang lebih. (ari)
Baca Juga : UMK Jombang 2016 Tinggi, Tiga Perusahaan Besar Relokasi