JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait apa yang disampaikan Camat Bandar Kedungmulyo, Jombang, Hariyanto terhadap kepala desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo untuk tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB, memantik reaksi keras Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat.
Saat dihubungi KabarJombang.com, Andik membenarkan langkah kepala desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, yang menolak tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB dari tahun 2002 hingga 2014 lalu.
“Kami tidak menyalahkan rekan-rekan kepala desa menolak tanda tangan itu. Ini aneh dan lucu sekali serta tidak masuk akal. Kalau kepala desa dipaksa untuk tanda tangan penghapusan PBB. Jangankan puluhan juta rupiah, seratus atau dua ratus ribu rupiah saja, kalau nagih tidak karu-karuan, “ ujar Andik Selasa (20/6/2023).
Menurut Andik, jika kepala desa tanda tangan sama saja dengan pengakuan hutang. “Karena itu jangan sampai mau tanda tangan,”tandasnya.
Lebih lanjut Andik Basuki Rahmat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang itu, akan menelusuri kenapa hingga ada pengajuan penghapusan hutang PBB selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami akan telusuri masalah itu, bila perlu kami gelar rapat dengar pendapat. Karena tidak menutup kemungkinan ada penyelewengan dalam masalah ini, “pungkas Andik Basuki Rahmat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepala desa di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, menolak tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB dari tahun 2002 hingga 2014 lalu sebagaimana disampaikan Camat Bandar Kedungmulyo, Hariyanto.