KABARJOMBANG.COM – Geram dengan banyaknya limbah aluminium yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mengancam akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah pabrik pengelola limbah aliminium yang mengandung limbah B3 di Kabupaten Jombang.
Ini disampaikan langsung oleh Kepala Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Benny Bastian, usai melaukan sosialisasi terhadap para pengusaha pengelolaan limbah aluminium yang mengandung limbah b3, Kamis (12/4/2018).
“Senin depan, akan kita lakukan pengamanan terhadap wilayah-wilayah yang terdampak dan mengandung limbah B3 yang sudah kita ambil sampelnya. Nah, untuk saat ini kita akan melakukan penyegelan terhadap seluruh lokasi yang dijadikan tempat penampungan limbah,” tegas Benny, saat diwawancarai para awak media.
Ini terpaksa dilakukannya, karena banyak pabrik pengelolaan limbah mengabaikan sisa limbah B3 yang banyak dibuang ataupun digunakan untuk keperluan masyarakat. Sehingga, dirinya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang masih membuang limbah di lokasi yang sama.
“Pada prinsipnya kita tidak ingin ada pembuangan limbah di sekitar lingkungan yang ada di Kabupaten Jombang,” tegasnya.
Untuk memberikan solusi terhadap banyak limbah yang dibuang sembarangan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Kabupaten dan Provinsi untuk membuat tempat pengelolaan limbah bersama untuk para pengusaha pengelolaan limbah yang tergabung dalam UKM.
“Nah, nantinya para pengusaha UKM pada bidang usaha pengelolaan limbah akan diberikan Ipal Komunal yang akan digunakan bersama,” tegasnya. (aan/kj)