KABARJOMBANG.COM – Kekalahan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, yakni Nyono Suharli Wihandoko dan Subaidi Muktar di pertarungan Pilkada Jombang, membuat Subaidi angkat bicara soal kekalahannya di Pilkada Jombang, periode 2019-2023.
Menurut kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kekalahan tersebut disebabkan adanya kasus yang menjerat pasangannya, menjadi faktor utama kekalahan di Pilkada Jombang. Tak lain, ini disebabkan adanya aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Adanya aturan tersebut yang benar-benar membuat kita dirugikan secara hak konstitusional saya. Sebelum Paslon ditetapkan sebagai Paslon, menurut saya, KPU tidak perlu menghukum terhadap saya sebagai calon. Dimana saya tidak bisa memberikan tawaran kepada publik tentang pasangan saya. Jadi, mestinya ada tawaran yang longgar soal hal tersebut,” ujar Subaidi, saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.
Sebab menurutnya, saat terjerat kasus, pasangannya di Pilkada, yakni Nyono Suharli Wihandoko dan dirinya belum ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup). “Ini yang membuat saya sangat dirugikan secara hak konstitusional,” jelasnya.
Meski begitu, ia menilai masih banyak dukungan yang diberkan kepada masyarakat di Pilkada Jombang. Sebab, meskipun berjalan sendiri, Subaidi menyebut masih memperoleh suara yang cukup banyak di Pilkada Jombang.
“Tetapi alhamdulilah, Saya masih dapat 200 ribu suara lebih sedikit. Bayangkan, jika berdua kita bisa mendapatkan 400 ribu suara. Tetapi, ada catatan untuk KPU, ketika belum ditetapkan sebagai Paslon, saya kira tidak perlu memberikan hukuman kepada kami,” terangnya.
Untuk diketahui, dengan dihadiri dua Paslon dan satu Paslon yang diwakilkan, yakni pasangan Mundjidah – Sumrambah, serta Calon Wakil Bupati Jombang nomor urut 2, Subaidi Muhtar serta Paslon nomor urut 3 Syafiin – Choirul Anam yang diwakilkan legal officer Iwan Setiawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur, menetapkan pasangan Mundjidah Wahab – Sumrambah sebagai pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang Tahun 2018.
Hal ini, berdasarkan hasil pemungutan suara Pilkada Jombang yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 lalu. Dimana Mundjidah – Sumrambah mendapatkan 308.536 suara, dan mengalahkan pesaing terberatnya Nyono Suharli Wihandoko – Subaidi Muhtar yang meraih 219.388 suara. Sementara Paslon nomor urut 3, yakni Syafiin – Choirul Anam mendapat 110.893 suara.
“Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan dari para pihak, sehingga hasil Pilkada Jombang bisa ditetapkan hari ini. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan nomor urut satu memperoleh suara terbanyak,” ujar Muhaimin Sofi, Ketua KPU Jombang. (ari/kj)