Jombang Naik Status PPKM Level 4 Lagi, Resepsi Pernikahan Dilarang

Pemkab Jombang, Covid-19, Jombang, PPKM, PPKM Level 4, Pernikahan, Polres Jombang, Bupati Jombang,
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahap saat menyampaikan kebijakan perpanjangan PPKM. Kabupaten Jombang yang sebelumnya meneapkan PPKM Level 3 kini naik menjadi PPKM Level 4.Daniel Eko
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Resepsi pernikahan yang sebelumnya boleh digelar pada saat pemberlakukan PPKM di Kabupaten Jombang kini sudah tak diperbolehkan lagi. Menyusul Kabupaten Jombang kembali naik status PPKM level 4.

Sebelumnya Kabupaten Jombang berstatus PPKM Level 3 dalam kurun waktu dua pekan dan sehingga membuat sedikit longgor. Namun kali ini Kota Santri naik ke status ke PPKM Level 4. Menyusul sedikitnya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menuturkan jika Kabupaten Jombang saat ini dalam zona oranye. Menurutnya, kenaikan dari PPKL Level 3 menjadi PPKM Level 4 ini disebabkan dari minimnya laporan angka kesembuhan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Banyak angka kesembuhan yang tidak lapor sehingga kurang datanya, misalnya kecamatan ada 60 sekian yang ada di data cuma 12 orang. Sebenarnya dari data itu, kita harus membenahi entry data,” tutur Bupati Jombang, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang berharap agar Kota Santri bisa secepatnya turun menjadi PPKM Level 3. Bahkan ia meminta seluruh jajaran untuk terus berbenah sehingga Kabupaten Jombang bisa turun ke PKKM level 2, agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan baik.

“Penangangan isoter tetap akan kita lakukan. Setelah kita semua turun ke lapangan data tidak separah itu, banyak yang sembuh,” kata Bupati Jombang.

Adapun aturan dalam Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Jombang, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 antara lain sekolah dilaksanakan daring, sektor non esensial WFH 100 persen, sektor esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal beroperasi 100 persen.

Pasar rakyat beroperasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen, PKL dan sejenisnya di Kabupaten Jombang boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, makan minun di warung/cafe/restoran maksimal 30 menit, tempat ibadah digunakan dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan seni, budaya, dan tempat wisata ditutup sementara. Sementara pada PPKM level 4 resepsi pernikahan ditiadakan. Warga Jombang pun harus menunda sementara jika ingin menggelar hajatan pada saat pemberlakukan PPKM ini.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait