PERAK,Kabarjombang.com – Inspektorat Kabupaten Jombang langsung turun melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak. Setelah kabar dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp 319.863, 800 tahun 2021 ramai diberitakan.
Informasi yang dihimpun, tim Inspektorat turun ke Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang pada Kamis (19/8/2021) kemarin. Petugas langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan seputar proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu.
Dalam pemeriksaan itu, petugas Inspektorat Jombang juga meminta keterangan PJ Kepala Desa (Kades) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Fathur Rozi serta beberapa perangkat desa yang membidangi. Petugas juga melakukan pengecekan ke lokasi perbaikan jalan serta melakukan pengukuran.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya membenarkan adanya tim yang diterjunkan pihaknya ke Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak. Ia menyebutkan, jika tim tengah melakukan pengecekan ke desa pasca adanya aduan masyarakat serta ramainya pemberitaan perihal dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Desa Pagerwojo.
“Sudah saya perintahkan investigasi terkait penggunaan DD di Dusun Nngemplak Desa Pagerwojo. Ditunggu saja hasilnya, biarkan kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami beritahu yang jelas,” kata Eka saat dikonfirmasi perihal adanya pemeriksaan tersebut.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang ini membantah pernyatana Pj Kades Fathur Rozi yang menyebut jika dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan di Desa Pagerwojo sudah pernah diperiksa Inspektorat. Dan persoalan tersebut sudah selesai. Namun Eka memastikan jika hal tersebut tidak benar.
“Kami belum pernah melakukan pemeriksaan terkait dana desa Pagerwojo, itu ngaawur Kadesnya kalau bilang seperti itu. Dlam hal ini pihak Inspektorat tidak ada permainanan dengan pihak Desa Pagerwojo, kalau ada kabar Inspektorat bermain itu tidak benar,” jelas Eka.
Dikonfirmasi terpisah, Pj Kades Pagerwojo Fathur Rozi tak menampik jika beberapa waktu lalu tim Inspektorat Kabupaten Jombang turun melakukan pemeriksaan. Sayangnya, Fathur Rozi memilih irit bicara saat ditanya terkait dengan apa materi pemeriksaan dan berkas apa saja yang diamankan tim Inspektorat saat turun melakukan pemeriksaan ke Desa Pagerwojo.
“Iya benar ini masih ada acara nanti saya kabari,” kata Fathur Rozi saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi jalan lapen (lapisan penetrasi) di Dusun Ngemplak, Desa pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diduga jadi ajang korupsi. Bahkan proyek yang didanai anggaran Dana Desa (DD) sempat diperiksa Inspektorat Jombang.
Informasi yang dihimpun, proyek perbaikan jalan sepanjang 850 meter x3,5 meter itu menelan anggaran Rp 319.863, 800 tahun 2021. Namun saat realisasi di bulan Maret 2021 lalu, sempat menuai masalah. Proyek tersebut dipersoalkan warga karena pengerjaannya tidak sesuai RAB. Selain itu RAB Sering berubah-ubah.
Menurut salah seorang warga Desa Pagerwojo yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, sejak awal pekerjaan proyek tersebut sudah menunai protes dari warga. Lantaran RAB proyek sering berubah-ubah. Warga mencium adanya kejanggalan dalam realisasi proyek tersebut.
Sumber mengungkapkan, pekerjan lapen tersebut penuh dengan rekayasa. Bagaimana tidak ketebalan pengerjaan lapen tidak sesuai RAB yang harusnya 0,04.m. Tetapi pada kenyatanya ketebalan itu tidak merata. Di bagian tengah ketebalan lapen hanya 0,01 m dan 0,02. Otomatis saat ini sudah banyak yang mengelupas.