Insiden Panitia Pilkades Mundur di Jombang, Bupati Terbitkan Aturan Baru

Suasana sosialisasi pelaksanaan tahapan Pilkades serentak Desember 2020 Jombang di Pendopo Kabupaten setempat. (Foto: DianaKN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Berkaca pada pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak akhir tahun 2019 terkait kepanitian, Bupati Jombang Mundjidah Wahab akhinya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 56 Tahun 2020 tentang pembentukan kepanitiaan.

Pengalaman tersebut, yakni ihwal pengunduran diri panitia Pilkades Banjardowo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, hingga mengakibatkan Pilkades Banjardowo waktu itu dibatalkan.

Baca Juga

Hal ini disampaikan Mundjidah Wahab dalam sosialisasi pelaksanaan tahapan Pilkades 2020 di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pasca dibatalkan gelaran Pilkades Banjardowo, kosongnya kursi Kades kemudian diisi seorang Penjabat Kades. Dan desa tersebut diputuskan menggelalar Pilkades gelombang dua yakni tahun 2020 ini, dari tiga gelombang di masa kepemimpinan duet Mundjidah – Sumrambah.

“Belajar dari pengalaman Pilkades sebelumnya, terkait pembentukan kepanitiaan Pilkades, kami keluarkan aturan baru dalam Perbup No 56 Tahun 2020 sebagai upaya antisipasi tentang kejadian lalu,” tutur Mundjidah, Kamis (4/9/2020).

Dijelaskannya, dalam Perbup 56/2020 disebutkan, jika kepanitiaan Pilkades mengundurkan diri, maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) segera ambil langkah menyusun kembali panitia baru, dua hari sebelum pelaksanaan.

Sedangkan jika BPD tidak membentuk, maka akan dibentuk oleh Bupati. Dalam hal ini akan diambil alih. “Ini sebagai antisipasi jika ditemukan kasus pengunduran diri panitia Pilkades,” jelas Mundjidah.

Pilkades serentak tahun 2020 ini, dijadwalkan akan diikuti 9 desa. Yaitu Desa Sukoiber, Desa Wangkalkepuh, Desa Ngrimbi, Desa Seketi, Desa Mojoduwur, Desa Madyopuro, Desa Pulogedang, Desa Marmoyo, dan Desa Banjardowo. Adapun pelaksanaanya yang pada Rabu 16 Desember 2020 mendatang.

Mundjidah mendadaskan, meski masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkades tetap dilakukan. Alasannya, pilkades harus dilakukan.

“Pilkades 2020 ini masih dalam masa pandemi, harus tetap menomor-satukan protokol kesehatan. Harus diatur antrean dengam jarak menghindari kerumunan, yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait