JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang berinisial RF yang disinyalir melakukan tindakan indisipliner dengan jarang masuk kantor, terancam diberhentikan.
Hal ini disampaikan Kepala inspektorat Jombang, Agung Hariadi. Menurutnya, Camat maupun BPD Banjardowo, Kecamatan Kabuh, harus menjalankan sejumlah mekanisme sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda).
“Jika dalam teguran tertulis satu, dua dan tiga, masih membandel maka Kades itu bisa diberhentikan sementara,” kata Agung, Rabu (23/11/2022).
Dijelaskannya, teguran tertulis itu setelah adanya laporan dari masyarakat ke BPD terkait tindakan indisipliner tersebut.
Nantinya, BPD bisa melakukan evaluasi kinerja Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) 58 tahun 2016 dalam pasal 4 ayat 1.
“BPD bisa mengingatkan secara lisan dan bisa diingatkan secara tulisan. Kemudian memberikan laporan itu ke Bupati melalui Camat,” ungkap Agung.
Dalam waktu 14 hari setelah menerima laporan BPD, Camat wajib melakukan pembinaan dengan memberikan teguran lisan yang dituangkan dalam berita acara pembinaan.
Jika Kades masih tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam waktu 14 hari, maka Camat bisa membuat teguran tertulis satu hingga tiga dan berujung pada pemberhentian sementara.
Informasi yang dihimpun KabarJombang.com, mangkirnya kepala desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang sudah bukan rahasia lagi.
Sejak menjabat tahun 2019 lalu, hingga saat ini Kades Banjardowo yang diketahui berinisial RF diduga sering tidak hadir di kantor. Bahkan, dalam satu bulan hanya beberapa kali “menyambangi” kantor desa.
“Sudah bukan rahasia lagi, semua warga sudah tau kalau pak Kades jarang masuk kantor,” kata salah seorang tokoh masyarakat berinisial M, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sepengetahuan M, dalam satu bulan Kades hanya masuk satu atau dua kali. Tidak tentu, intinya yang bersangkutan jarang ada di kantor desa. Kondisi tersebut sudah terjadi berbulan-bulan bahkan tahunan.
“Wah kalau berapa lama, sejak jadi jarang masuk satu bulan masuk 1 atau 2 kali saja,” ungkapnya menambahkan.
Terpisah, salah satu perangkat desa mengatakan jika memang Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang jarang masuk ke kantor. Lantaran, ada kesibukan di luar
“Ya ngantor, kan ada kesibukan di luar kantor. Paling datang sebentar ke kantor terus pulang, seperti pak Kades lainnya,” tutur perangkat yang enggan disebutkan namanya.
Di dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan jam lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.
Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out finger print dan buku presensi.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Rahardian Firmansyah belum membalas pesan WhatsApp serta tidak menjawab telepon KabarJombang.com hingga Rabu (23/11/2022).