KABARJOMBANG.COM – Ditangkapnya Gus Lukman alias Lukman Hakim Musta’in, Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Trisula Kabupaten Jombang, berdampak kepada ijazah yang dihasilkan dari lembaga bodong yang didirikanya.
Ini seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syarifudin, Minggu (27/8/2017). Menurutnya, lembaga pendidikan yang didirikan oleh pelaku tidak memiliki ijin. Otomatis, secara produk hukum, ijazah yang dihasilkan dari lembaga pendidikan tersebut, ilegal.
“Lembaga pendidikanya, sudah dinyatakan ilegal oleh hukum. Secara otomatis, ijazah yang dihasilkan juga ilegal,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan penyelenggaran wisuda dengan yayasan yang mengatasnamakan Universitas Darul Ulum Trisula Jombang yang tak berizin, Gus Lukman atau Lukman Hakim Musta’in, warga Jl Merdeka No 29A Kabupaten Jombang, ditahan di Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (24/8/2017).
Penangkapan Gus Lukman, berawal dari adanya laporan yang dilakukan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang salah satu dosen Undar, di Mapolda Jatim pada 21 Februari Tahun 2012. Ia melaporkan adanya penyelenggaran pendidikan bodong alias tak berizin, yang dilakukan Gus Lukman.
Sebelum melakukan laporan, Ali juga sempat memberikan teguran dengan bentuk somasi yang dilakukan kepadanya. Namun karena somasi tersebut, tak digubris Lukman, akhirnya Ali memantapkan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Jombang, Normadi Elfajr mengatakan, penahanan terhadap pelaku merupakan pelimpahan perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebab kasus tersebut, awalnya ditangai penyidik di Mapolda Jatim.
“Kasus ini merupakan kasus limpahan dari Kejati Jatim. Ini dilimpahkan, karena perkara hukumnya terjadi di Kabupaten Jombang. Usai kita terima berkasnya, pelaku kita tahan di Lapas IIB Jombang. Untuk barang bukti yang disita, diantaranya brosur penerimaan mahasiswa baru dan buku memori wisuda,” ujarnya.
Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan Pasal 71 atau 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Penahanan itu, dilakukan dengan pertimbangan agar pelaku tidak berusaha menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam persidangan kasusnya,” pungkasnya. (aan/kj)