Hanya 7 Parpol Dapatkan Tanda Terima dari KPUD Jombang

Atho'illah, salah satu Komisioner KPUD Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Hingga pukul 12.00 WIB, hanya 7 partai politik (Parpol) yang sudah mendapatkan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TTPB) untuk persyaratan peserta Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang, Senin (16/10/2017).

Jika dirinci, beberapa partai yang mendapatkan TTPB diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sementara tiga partai lain diantaranya, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga

“Dari 20 Partai Politik yang ada di Kabupaten Jombang, hingga saat ini yang sudah menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap hanya 7 partai. Sisanya masih melakukan perbaikan berkas yang sebelumnya ditolak, karena adanya perbedaan data yang diterima KPU tidak sama dengan data pada Sistem Informasi Politik (Sipol),” terang Atho’illah, salah satu Komisioner KPUD Jombang saat ditemui di kantornya.

Atho’ melanjutkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 16 Oktober 2017, Parpol tidak menyerahkan berkas, maka pihaknya akan melaporkan adanya Parpol yang tidak menyerahkan berkas ke KPU RI.

“Untuk hari ini, kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB. Jika parpol tidak segera menyerahkan berkas, maka hal itu yang akan kita serahkan kepada KPU RI. Nantinya yang akan menentukan parpol tersebut lolos atau tidak sebagai peserta pemilu, KPU RI yang akan menentukan. Kita hanya menyerahkan saja tentang 3 berkas yang diserahkan Parpol kepada KPUD Jombang. Tiga persyaratan itu diantaranya, Daftar Anggota, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” bebernya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait