JOMBANG, KabarJombang.com – M, mantan lurah Kepanjen, Kabupaten Jombang, tersangka penggelapan aset desa senilai Rp 271 juta terancam diberhentikan dari jabatan sekaligus statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidik dan Pelatihan (BKD-PP) Jombang, Senen mengatakan, akan memberhentikan sementara mantan lurah Kepanjen tersangka penggelapan aset desa, yang kini menjabat sebagai Kasi di Kecamatan Mojoagung.
“Apabila ada PNS yang ditahan karena melakukan tindak pidana, sesuai ketentuan diberhentikan sementara, berdasarkan UU ASN,” tegasnya, kepada KabarJombang.com, Rabu (3/3/2021).
M, dinyatakan melanggar disiplin sebagaimana ketentuan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Senen menambahkan, pemberhentian sementara tersebut menunggu hingga ada keputusan hukum yang tetap.
“Pemberhentian sementara nanti sampai ada keputusan hukum ikrah atau tetap,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan lurah Kepanjen Jombang ini dijebloskan ke penjara plek Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada, Selasa (2/3/2021).
Mantan lurah Kepanjen menggelapkan aset desa senilai Rp 271 juta, berupa aset sewa tanah sekitar 21 titk, yang hasil sewa uangnya tidak disetorkan semua.
Dalam menjalankan aksinya itu saat masih menjabat sebagai kepala Kelurahan.