KABARJOMBANG.COM – Selama 6 bulan memakai pakaian Linmas, kini pejabat di lingkup Pemkab Jombang harus meletakKan seragam berwarna hijau-hijau itu di lemari. Betapa tidak, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permedagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Perubahan itu, juga diamini Bambang Suntowo, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang, Kamis (29/12/2016). Menurutnya, awal bulan Januari 2017 besok, baju tersebut sudah tidak digunakan lagi alias nganggur. Gantinya, seragam kembali menggunakan PDH (Pakaian Dinas Harian) Kheki.
“Memang kembali seperti awal. Namun, seragam Linmas masih digunakan pada hari-hari tertentu,” terangnya.
Penggunaan seragam Linmas belum genap satu tahun, membuat pemakaian seragam Linmas tidak terlalu panjang. Meski begitu, pihaknya tak mengetahui secara pasti alasan tidak dipakainya seragam tersebut. Sebab pihaknya mengaku, hanya mengikuti aturan yang ada.
“Selain ada aturan Permendagri itu, mungkin saja daerah lain selama ini masih banyak yang enggan mengunakannya. Tapi, tahun ini kami tetap konsisten dengan aturan pusat, memakai seragam Linmas. Sebab kemungkinan tahun depan kembali ke seragam kheki,” katanya.
Adanya aturan tersebut, membuat pejabat Pemkab Jombang kembali harus menyesuaikan jadwal pemakaian seragam. “Senin dan Selasa pakai seragam kheki. Hari Rabu seragam atas warna putih dan bawah gelap. Kamis dan Jumat nanti pakai batik,” terang Bambang. (aan)