Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola PUPR Jombang, Anggaran Miliaran Disorot Publik

Foto: Kantor Dinas PUPR Jombang yang tengah disorot terkait proyek swakelola 2025–2026. (Slamet)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang. com — Pelaksanaan proyek swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang untuk Tahun Anggaran 2025–2026 menuai sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga menyimpan potensi penyimpangan, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, total anggaran swakelola pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar. Sementara untuk 2026, nilainya disebut tidak jauh berbeda. Besarnya anggaran ini memicu kekhawatiran publik, mengingat mekanisme swakelola memberikan kewenangan penuh kepada instansi terkait, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

Baca Juga

Seorang narasumber berinisial B mengungkapkan, secara konsep swakelola memang dirancang untuk efisiensi. Namun dalam praktiknya, konsentrasi kewenangan pada satu pihak justru membuka ruang konflik kepentingan.

“Masalahnya bukan pada aturan, tetapi pada implementasi. Ketika perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berada dalam satu kendali, mekanisme kontrol menjadi lemah,” ujarnya.

Ia menyoroti tahap perencanaan sebagai titik paling rawan. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dinilai berpotensi dimanipulasi tanpa adanya pembanding independen. Hal ini dapat membuka celah pembengkakan anggaran maupun penyesuaian spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Pada tahap pelaksanaan, persoalan lain muncul berupa lemahnya verifikasi pekerjaan. Minimnya pengawasan eksternal berisiko menurunkan kualitas pekerjaan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tidak tertutup kemungkinan terjadi ketidaksesuaian volume hingga dugaan pekerjaan fiktif.

Ironisnya, kondisi tersebut kerap tertutup oleh kelengkapan administrasi. Sistem Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas, dinilai hanya menjadi formalitas. Selama dokumen dinyatakan lengkap, substansi pekerjaan jarang diuji secara mendalam.

Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik juga dinilai minim. Berbeda dengan mekanisme tender terbuka yang memungkinkan pengawasan luas, proyek swakelola cenderung berlangsung tertutup. Akses informasi terbatas, sementara partisipasi publik hampir tidak ada.

Narasumber menegaskan, penguatan pengawasan menjadi hal mendesak. Peran inspektorat, audit berkala, serta keterlibatan pihak independen dinilai perlu diperluas untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Pertanyaannya sederhana: apakah pembangunan benar-benar terjadi di lapangan, atau hanya selesai di atas kertas?” tegasnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah LSM berencana melaporkan dugaan tersebut ke pihak kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, saat dikonfirmasi terkait nilai anggaran swakelola 2025–2026, belum memberikan penjelasan rinci. Ia beralasan perlu meninjau data terlebih dahulu.

“Saya harus melihat data dulu, karena tahun 2025 itu bukan masa kepemimpinan saya. Untuk 2026 bisa dilihat di sistem yang tersedia,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya permainan proyek dan potensi mark-up, Bustomi membantah tegas. Ia memastikan seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.

“Tidak benar. Semua pekerjaan sudah sesuai aturan. Jika ada yang melaporkan, silakan, tentu harus disertai bukti yang jelas,” katanya.

Hingga kini, polemik proyek swakelola tersebut masih menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

Berita Terkait