KABAR JOMBANG (kabarjombang.com) – Dualisme kepemimpinan menjadi sebab dua partai politik di Jombang, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terancam tidak mendapatkan dan bantuan partai politik (banpol) dari APBD Jombang tahun 2015 ini.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Jombang, Mas’ud, dengan terbitnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 123/2186/Polpim/2015 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang melarang pemberian bantuan untuk parpol yang masih mengalami dualisme kepengurusan, besar kemungkinan kedua parpol tersebut tidak dapat banpol.
“Yang berhak mendapat bantuan keuangan (banpol) memang yang memiliki kursi di DPRD. Namun dengan terbitnya SE itu, kemungkinan tidak semuanya dapat,” kata Mas’ud, Rabu (23/9/2015).
Dikatakannya, Pemkab Jombang akan mengikuti aturan tersebut. “Jika hingga batas waktu yang ditentukan kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas daerah,” terangnya.
Mas’ud menjelaskan, dana dari APBD yang dialokasikan untuk dana banpol sekitar Rp 1 miliar lebih. Parpol akan menerima dana bantuan berbeda, tergantung jumlah kursi di DPRD Jombang.
Jika melihat perolehan kursi di DPRD Jombang, maka parpol penerima bantuan dengan jumlah terbesar adalah PDIP yang mimiliki 9 kursi dari 50 kursi di DPRD. Sementara yang terendah yakni Partai Hanura, dengan dua kursi.
“PDIP sekitar Rp 182 juta, untuk Hanura sekitar Rp 46 juta. Tapi angka itu belum pasti karena masih dalam proses pembahasan bersama Bagian Hukum Pemkab Jombang,” ujar Mas’ud.
Hingga saat ini, lanjutnya, seluruh parpol yang berhak mendapatkan bantuan tersebut sudah mengikuti proses verifikasi. Tapi, masih ada beberapa parpol yang belum memenuhi persyaratan karena berkas kurang lengkap. (*/karjo)