JOMBANG, KabarJombang.com – Respon agar pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung di Desa Bangsri, harus berhenti produksi, tidak hanya disuarakan dari aktivis di Jombang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Ilham Hero Koentjoro pun mendesak hal sama, yakni aktivitas pabrik tersebut harus dihentikan dulu.
Ia mengatakan, pabrik tersebut sudah mengurus perizinan. Hanya saja, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) belum turun. Itu pun masih atas nama CV Nurvan Jaya. Sedangkan soal pergantian nama menjadi PT Sayap Emas, Ilham Hero mengaku belum ada laporan perizinan.
“Tapi sebelum IMB, harus lebih dulu mengurus pergantian dan nama pemilik. Sehingga perlu ada proses penggantian nama di OSS (Online Single Submission), mulai dari izin lokasi, izin lingkungan. Karena pemiliknya ganti,” ujar Ilham kepada KabarJombang.com, Senin (4/1/2021).
Disinggung terkait adanya surat pernyataan sebagai berkas dukungan dalam mengurus izin, di mana identitas warga pemberi pernyataan kosong, namun bertanda tangankan di atas materai, Ilham menanggapi, hal tersebut kemungkinan warga menyerahkan ke pemilik perusahaan untuk menuliskan.
“Saya kira dalam proses apapun mungkin bisa saja terjadi seperti itu, bukan bermaksud sebagai penyalahgunaan atau apa. Dalam teknisnya mungkin seperti itu, pihak pabrik mengisikan data warga. Dan memang waktu dibawa ke DPMPTSP harus sudah lengkap, nggak boleh kosongan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Ilham Hero tidak membenarkan pernyataan Kades Bangsri, Suradi, yang beberapa waktu lalu berstatemen, jika pabrik bias beroperasi lantaran izin sudah dilakukan namun belum turun.
“Ya tidak boleh, sebelum izinnya lengkap sampai IMB, tidak boleh beroperasi. Izinnya harus selesai dulu, tidak boleh seperti itu. Namun, terkadang pelaku usaha memang seperti itu, ada yang tertib ada yang tidak. Apalagi ada dampak lingkungan seperti itu, maka harus dihentikan,” ungkapnya.
Ilham Hero juga menandaskan, saat ini pabrik tersebut sudah berhenti beroperasi, karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah turun ke lapangan, begitu pun dengan SatpolPP.
“Memang harus diberhentikan, karena izinnya belum lengkap. IMB-nya belum ada, tidak boleh beroperasi dulu, sabar dulu lah,” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, dalam mendirikan suatu usaha atau pabrik, juga harus memperhatikan dan taat akan kaidah-kaidah yang berlaku, tidak boleh seenaknya dan mengabaikan lingkungan.
Ilham menegaskan kembali kepada pihak pabrik, agar segera mengurus izin dan juga melakukan perbaikan-perbaikan instalasi industrinya, agar tidak mengganggu lingkungan.