Dapat Raport Merah dari HIPMI Jombang, DPMPTSP; Itu Sebagai Bahan Evaluasi

Teks foto : Suasana Dialog Interaktif tentang Kinerjanya DPMPTSP di Mata Pengusaha, di Green Red Hotel, Kamis (23/6/2022).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jombang telah memberi raport merah terhadap kinerja DPMPTSP Jombang. Hal tersebut, lantaran masih dianggap rumitnya pengurusan izin di Kabupaten Jombang.

Bahkan, menurut ketua 4 HIPMI Jombang, Shodik mengatakan, ada beberapa pengusaha yang harus menyiapkan ratusan juta rupiah untuk mengurus izin usaha di Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Ada salah satu teman, dia harus menyiapkan ratusan juta dan itu pun izinnya tidak kunjung keluar,” ujar Shodik saat menjadi Pemateri dalam acara Dialog Interaktif tentang Kinerjanya DPMPTSP di Mata Pengusaha, di Green Red Hotel, Kamis (23/6/2022).

Atas keluhan beberapa pengusaha yang ditemui itulah, menjadi pijakan HIPMI Jombang memberikan raport merah terhadap DPMPTSP Jombang.

Namun, menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triyono mengatakan bahwa untuk pengurusan izin di Kabupaten Jombang adalah gratis, kecuali izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang dulu namanya IMB.

“Itu kan ada biaya (PBG.red), memang biaya itu sudah diatur, kita juga ndak tahu. Kalau seperti itu kadang konotasinya izin. Saya tekankan di DPMPTSP izin semua gratis,” tegas Joko Triyono yang juga jadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi raport merah yang diberikan HIPMI, Joko menganggap hal tersebut sebagai evaluasi untuk DPMPTSP agar bekerja lebih baik.

“Jadi, langkah-langkah dari DPMPTSP melakukan sosialisasi, terintegrasinya sistem dari OPD teknis ke DPMPTSP, ini terobosan dari DPMPTSP,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait