JOMBANG, KabarJombang.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 telah memasuki minggu ke tiga masa kampanye. Besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) telah ditetapkan.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, maksimal dana yang dapat digunakan dalam kampanye adalah sebesar Rp 364.526.450.000.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masykur, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kedua Paslon yang bertarung dalam pemilihan ini.
“Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 1463 Tahun 2024 yang menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye,” ungkapnya.
Dikatakan, salah satu aspek penting dari pengaturan ini adalah rincian penggunaan dana kampanye yang telah ditetapkan. Misalnya, untuk pertemuan terbatas, alokasi dana dibatasi hingga Rp 23 miliar.
Selain itu, untuk kegiatan tatap muka dan dialog dengan pemilih, Ahmad Udi Masjkur mengatakan, batasan pengeluaran telah ditetapkan maksimal Rp 36 miliar.
“Salah satu item yang memakan porsi terbesar dari dana kampanye adalah pembuatan bahan kampanye, yang dibatasi hingga Rp 187 miliar. Ini mencakup berbagai media dan materi promosi yang akan digunakan untuk menarik perhatian pemilih,” ungkapnya.
Penggunaan dana untuk kegiatan sosial, seperti pengobatan gratis, juga tidak luput dari perhatian. KPU telah menetapkan batasan hingga Rp 30 miliar untuk kegiatan tersebut. Kegiatan lain seperti perlombaan juga diatur, dengan batasan pengeluaran mencapai Rp 60 miliar.
“Jika nantinya ada salah satu Paslon yang mengeluarkan dana kampanye yang tidak sesuai dengan batas maksimal, maka setelahnya itu sudah masuk ke ranah pengawas pemilu atau Bawaslu,” ungkap Udi.
Ia menjelaskan, setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan secara rutin melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI.
Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, KPU juga akan melakukan audit terhadap dana kampanye masing-masing Paslon. Proses audit ini akan melibatkan kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk untuk memastikan bahwa pengeluaran dana sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, KPU masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaan audit tersebut.